Surat Suara
KPU Karangasem Musnahkan 6.816 Lembar Surat Suara Rusak. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karangasem musnahkan ribuan surat suara lebih dan yang kerusakan selama proses penyortiran di GOR Gunung Agung Amlapura, pada Selasa (13/2/2024).

Pemusnahan surat suara ini dilakukan agar nantinya tidak disalahgunakan oleh oknum untuk tujuan tertentu. Adapun surat suara lebih dan rusak yang paling banyak dimusnahkan berasal dari surat suara DPRD Kabupaten mencapai 2.980 lembar.

Selain DPRD Kabupaten, surat suara yang dimusnahkan tersebut juga berasal dari surat suara Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 947 lembar. Surat suara anggota DPR RI sebanyak 1.786 lembar. Surat suara DPD sebanyak 97 lembar dan surat suara DPRD Provinsi Bali sebanyak 1.006 lembar.

“Total secara keseluruhan surat suara yang dimusnahkan sebanyak 6.816 lembar,” kata Ketua KPU Karangasem, I Putu Darma Budiasa kepada wartawan.

Baca Juga :  Hendak Berobat, BPJS Dikatakan Tidak Aktif, Bupati Karangasem Turun Tangan

Ia menjelaskan, adapun surat suara yang dimusnahkan itu diantaranya karena mengalami kelebihan dan kerusakan saat penyortiran yang telah dilakukan sebelumnya. Ia menegaskan bahwa surat suara yang dimusnahkan tersebut di luar dari dua persen dari DPT di masing-masing TPS.

“Untuk surat suara yang dikirim ke TPS sudah termasuk yang dua persen. Sehingga surat suara ini dimusnahkan agar tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu,” terangnya.(st/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News