Gunakan Hak Suara
Kendati Dirawat Intensif, Pasien RSUD Wangaya Tetap Gunakan Hak Suaranya. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Kendati tengah menjalani perawatan intensif di rumah sakit, tak menyurutkan semangat para pasien di RSUD Wangaya, untuk menggunakan hak suaranya pada pesta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ini. Untuk menjangkau para pasien itu, sejumlah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dari TPS 11 Desa Dauh Puri Kaja, menyambangi kamar perawatan pasien di rumah sakit tersebut, pada Rabu (14/2/2024) pagi.

Perbekel Desa Dauh Puri Kaja, I Gusti Ketut Sucipta saat dihubungi menjelaskan, sejatinya di rumah sakit setempat, ada 77 orang pasien yang sedang menjalani rawat inap. Namun, hanya 2 orang pasien yang membawa surat pindah memilih, sehingga tetap dapat menggunakan hak suara meski dalam kondisi sakit.

Baca Juga :  Tingkatkan SDM Pelaku UMKM Kuliner, Pemkot Denpasar Gelar Pelatihan dan Pendampingan Bagi Pelaku Ekonomi Kreatif

“Dari 77 pasien yang menjalani rawat inap, ada 2 orang saja membawa surat pindah memilih. Sehingga tetap bisa menggunakan hak suaranya hari ini,” ujarnya.

Sucipta menambahkan, proses jemput bola pada Pemilu 2024 ini diharapkan akan membantu para pasien yang tidak memungkinkan mendatangi lokasi TPS karena alasan kesehatan. Ia pun menjelaskan, selain petugas KPPS yang membawa Kotak Suara Keliling (KSK), sejumlah saksi dan pengawas turut serta pula saat itu.

“Sebagai Petugas KPPS kita berupaya melayani hak warga Negara Indonesia, agar tetap dapat menggunakan hak suaranya dalam Pemilu 2024 ini. Tentu pasien yang dapat melakukan pencoblosan ini adalah yang telah memiliki hak suara dan memenuhi persyaratan memilih sesuai dengan regulasi yang ditetapkan,” jelasnya lagi.

Pelaksanaan pemungutan suara keliling oleh petugas KPPS dari TPS 11 ini tentu telah sejalan dengan pernyataan dari Kementerian Kesehatan RI. Mengutip pernyataan Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI, dr. Siti Nadia Tarmizi kepada media beberapa waktu lalu yang menyebut mereka yang berada di rumah sakit dengan keperluan perawatan intensif, bisa melakukan pemilihan atau pencoblosan langsung di rumah sakit.

Baca Juga :  Wawali Arya Wibawa Tutup Gelaran Porsenijar Kota Denpasar Tahun 2024

Terkait dengan mekanismenya, dr. Siti Nadia menjelaskan, akan dikoordinasikan dengan para KPPS yang berada di bawah naungan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Petugas bakal mendatangi masing-masing RS untuk memfasilitasi pemilihan pada kelompok pemilih tersebut,” ungkapnya.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News