Baliho Pemilu
Gunakan Truck Skylift, Sinergi Pemkab Buleleng dan Bawaslu Tertibkan APK Berukuran Besar. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Komitmen Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam mendukung kelancaran dan keamanan Pemilu 2024 terus digencarkan dengan sinergi bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buleleng dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng. Kali ini, Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersinergi untuk menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) dalam ukuran besar menggunakan Truck Skylift, Senin (12/2/2024).

Dikonfirmasi langsung, I Gede Wira Marwisa selaku Staff Bagian Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Buleleng, menyampaikan apresiasi atas kegiatan penurunan APK yang berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Buleleng. Kegiatan ini dilaksanakan selama masa tenang serentak dari wilayah Gerokgak hingga Tejakula hingga tanggal 13 Februari, atau tepat H-1 sebelum pemilihan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca Juga :  BNNK Buleleng Bina Penggiat P4GN Guna Tekan Kasus Narkoba

Pada hari ini, fokus utama adalah membersihkan APK berukuran besar di Wilayah Taman Nila, Wilayah Banyuasri, dan sekitar Pasar Anyar dengan bantuan Truck Skylift dari Dinas Perhubungan. Harapannya, kegiatan pelepasan ini dapat selesai tepat waktu. Sementara itu, di setiap daerah Kabupaten Buleleng, bantuan dari Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), Linmas, dan Bhabinkantibmas melakukan penertiban dalam skala kecil.

“Selain Peserta Pemilu yang harusnya melakukan penurunan APK, kita juga membantu melakukan percepatan dan harus yakin bahwa pada tanggal 13 Februari semua APK sudah bersih, terutama yang berdekatan dengan TPS,” tegasnya.

Baca Juga :  Kales Manfaatkan Kandang Ayam Buat Transaksi Narkoba

Dalam proses penertiban APK, masyarakat juga diajak untuk melaporkan APK yang tercecer kepada Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD). Laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh aparat desa, dan Panwascam terkait kemudian diteruskan kepada Peserta Pemilu yang bersangkutan, sehingga penurunan APK itu dapat mencapai target yang telah ditentukan.

“Jadi, masyarakat dapat melaporkan langsung ke PKD terdekat, karena Bawaslu juga ada hingga tingkat desa,” tutupnya.(adv/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News