Brong
Selama Dua Bulan, Puluhan Knalpot Brong Terjaring di Karangasem. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Satuan Lalulintas Polres Karangasem sedikitnya telah menindak puluhan sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot brong saat melintas di jalan raya Kabupaten Karangasem.

Seperti diungkapkan Kasatlantas Polres Karangasem, AKP I Komang Sapta Pramana saat dikonfirmasi, Jumat (26/1/2024), penindakan dilakulan terhadap seluruh kendaraan yang menggunakan knalpot brong, baik itu roda dua maupun roda empat sesuai intruksi pusat.

“Penindakan terhadap pengendara yang menggunakan knalpot brong merupakan instruksi dari pusat. Dalam dua bulan ini, sudah ada puluhan knalpot brong yang diamankan dari kendaraan sepeda motor, mobil hingga truk,” kata Pramana.

Dalam penindakan tersebut, pengguna knalpot brong didominasi sepeda motor dengan sebagian besar pengendaranya dari kalangan pelajar. Saat proses penindakanseluruh kendaraan yang terjaring langsung dibawa ke Polres Karangasem.

Baca Juga :  Gerindra Tanggapi Muncul Foto Paket Gede Dana - Weisya Kusmiadewi untuk Pilkada Karangasem

Untuk pengendaranya diberikan surat tilang serta membuat pernyataan dan membayar denda. Setelah itu, baru kendaraannya bisa dibawa pulang dengan catatan knalpot langsung diganti ke standarnya langsung di tempat.

“Untuk knalpot brongnya kita sita dan akan dimusnahkan bersama dengan barang bukti lainnya dari Reskrim,” terangnya.(st/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News