Kadishub Karangasem
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karangasem, Cokorda Surya Darma. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Proyek pengadaan 86 titik lampu penerangan jalan hias di sepanjang jalan Ayani dan Untung Surapati, Karangasem akhirnya selesai dikerjakan meski sempat molor dari batas waktu yang telah ditetapkan.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karangasem, Cokorda Surya Darma ditemui, Jumat (19/1/2024) mengatakan, proyek LPJU Hias dengan total nilai kontrak sekitar Rp2,9 miliar tersebut telah selesai dikerjakan pada pada 15 Januari 2024 lalu.

“Harusnya sudah selesai pada 28 Desember 2023 lalu sesuai kontrak, namun ada keterlambatan sehingga baru bisa diselesaikan pada 15 Januari 2024 lalu. Atas keterlambatan yang terjadi tentu pihak kontraktor kena denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Surya Darma.

Jika melihat waktu pengerjaan sesuai dengan kontrak, maka terjadi keterlambatan penyelesaian sekitar 18 hari. Sesuai dengan ketentuan, maka pihak kontraktor dikenakan denda atas keterlambatan yang terjadi. Untuk besaran denda dihitung 1/1.000 dari nilai kontrak dikalikan lama keterlambatan.

Baca Juga :  "PDKT" ke Lintas Partai, Bapilu Golkar Karangasem: Arah Koalisi Masih Cair

“Hitungan dendanya per hari yaitu 1/1.000 dikalilan nilai kontrak. Jadi jika diakumulasikan 18 hari keterlambatan, besaran dendanya sekitar Rp53 juta lebih,” imbuh pejabat asal Klungkung ini.

Untuk diketahui, proses pengadaan LPJU hias ini dilaksanakan melalui E-Katalog. Seluruh LPJU Hias berjumlah 86 titik di sepanjang jalan Anyani sebanyak 59 titik dan di jalan Untung Surapati sebanyak 27 titik.

Usai proyek tersebut rampung, Dishub juga telah berkordinasi dengan DLH Karangasem untuk melakukan pemangkasan pohon perindang yang menutupi lampu hias di sepanjang jalur pemasangan dengan tujuan agar pohon perindang tidak menghalangi pandangan sehingga lampu hias terlihat menarik.(st/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News