Desa Adat
Kisruh Ngadegang Bendesa Adat, MDA Kecamatan Selat Segera Lakukan Klarifikasi. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Majelis Desa Adat Kecamatan Selat segera turun tangan melakukan klarifikasi terkait adanya surat keberatan yang disampikan sejumlah tokoh masyarakat Desa Adat Muncan ke MDA Provinsi Bali berkaitan dengan tahapan pengadegan bendesa.

Bendesa Alitan MDA Kecamatan Selat, I Komang Sujana, Senin (29/1/2024) usai menerima tokoh masyarakat dari pihak pengadu tersebut mengungkapkan bahwa yang menjadi poin dasar sumber keberatan yang mereka sampaikan adalah beredarnya percakapan WA Grup yang berisikan tentang dugaan adanya kesepakatan antara pengelingsir banjar adat untuk ngadegang bendesa lama secara mufakat.

“Berdasarkan adanya pesan WA tersebut mereka kemudian melayangkan surat ke MDA Provinsi Bali. Sesuai dengan surat yang juga ditembusankan ke MDA Kecamatan, tentu kami akan segera melakukan klarifikasi kepada semua pihak. Kita akan mengkorelasikan kebenaran surat yang disampaikan tersebut dengan kondisi di lapangan,” kata Sujana didampingi Penyarikan, I Gusti Made Budiarta dan Petengen, I Ketut Yasa.

Selain itu, kedatangan pihak yang merasa keberatan tersebut juga membawa serta awig-awig Desa Adat Muncan untuk mengetahui terkait ngadegang bendesa adat.

Baca Juga :  Proyek Rp7,5 Miliar Nyaris Mangkrak, PUPR Berencana PL Proyek Lanjutan MPP dan Wantilan

Dijelaskan Sujana, sesuai yang disebutkan pada awig-awig paos 18, bahwa calon bendesa itu berasal dari masing-masing banjar adat. Namun justru berbeda dengan apa yang disampaikan oleh pihak bendesa saat datang ke MDA Selat beberapa waktu lalu yang menyebutkan bahwa ngadegang bendesa memakai sistem keturunan.

Terkait dengan isi WA yang beredar, Sujana menyebutkan bahwa dari pihak bendesa sendiri menganulir semua isi dari pesan WA yang beredar tersebut. Ia mengatakan sejauh ini proses tersebut belum ada, sesuai dengan apa yang disampailannya ke MDA Kabupaten sebelumnya.

Baca Juga :  Libur Lebaran, Akomodasi Pariwisata Gumi Lahar Kecipratan Berkah

Terkait dengan ngadegang bendesa, proses ngadegang bendesa adat wajib ada pihak MDA Kecamatan untuk memberikan verifikasi apakah perarem ngadegang sudah sesuai atau belum, setelah itu baru bisa dilanjutkan ke MDA kabupaten dan provinsi untuk kemudian dicarikan nomor registrasi, baru kemudian nantinya akan membentuk panitia pengadegan serta melakukan sosialisasi kepada warga desa adat.

“Ini memang perlu kita luruskan, karena selama ini pihak MDA Kecamatan belum ada mendampingi atau melakukan verifikasi terkait tahapan ngadegang bendesa di Desa Adat Muncan,” imbuh Sujana.

Baca Juga :  Longsor di Desa Gegelang Putus Akses Warga, Alat Berat Kesulitan Jangkau Lokasi

Ia memastikan akan meluruskan persoalan ini, sekecil apapun ketika terjadi kesepakatan bulat itu wajib disosialisasikan, jangan sampai ada dusta di antara warga. Jangan sampai pengadegan bendesa ini cacat. Oleh karena itu, ia berharap Desa Adat Muncan tetap kondusif, perbedaan itu wajar, tetapi semua pihak agar tetap tenang dan mengikuti prosesnya.

“Kami bersama MDA kabupaten dan provinsi akan turun meluruskan persoalan yang terjadi serta memberikan pendampingan terkait proses ngadegang bendesa agar prosesnya berjalan sesuai dengan mekanisme,” jelas Sujana.(st/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News