JURU PAKIR GERINDRA
(Kiri) Ketua DPD Gerindra Provinsi Bali, Made Muliawan Arya, (Kanan) Ni Kadek Dewi yang berstatus Caleg DPRD Provinsi Dapil Denpasar nomor urut 6 dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Nasib tragis dialami Ni Kadek Dewi (33). Ditinggal pergi untuk selama-lamanya oleh sang suami, Komang Astika (34) di tanggal 18 September 2021 karena tumor ganas, kini ibu dua anak yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir di Indomaret Jalan Gatot Subroto Timur, Banjar Tega harus kehilangan haknya sebagai warga negara Indonesia.

Menjadi juru parkir sejak April 2021, Ni Kadek Dewi mendapatkan pendapatan pas-pasan per bulan senilai Rp1.100.000 dari persentase pendapatan per hari.

“Sehari, per 5 jam bekerja saya harus nyetor ke Perumda Bhukti Praja Sewakadarma sebesar Rp140.000 per hari. Kalau cuaca panas target tersebut bisa tercapai, tapi kalau hujan saya pasrah kalah. Sering sekali pendapatan kurang dan harus norok di kala hujan,” tandas Ni Kadek Dewi yang kini berstatus Caleg DPRD Provinsi Dapil Denpasar nomor urut 6 dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang kini indekos di lingkungan Tegeh Sari ditemui Kamis (4/1/2023) malam.

Berstatus single parents, Ni Kadek Dewi ingin membuktikan diri bahwa seorang wanita tidak boleh menyerah dan takut mengarungi hidup.

“Jujur, saya tidak punya modal nyaleg di Pemilu 2024 ini. Saya mendapatkan kepercayaan dari Bapak Ketua DPD Gerindra Provinsi Bali, Bapak Made Muliawan Arya atau akrab kita kenal dengan sapaan Bapak De Gadjah untuk memenuhi kuota perempuan sebagai Caleg DPRD Provinsi Dapil Denpasar nomor urut 6 dari Partai Gerindra,” ucapnya.

“Melamar sebagai wakil rakyat, saya ingin menunjukkan bahwa seorang perempuan juga punya hak yang sama dengan kaum laki-laki. Selain menjadi juru parkir, saya juga merintis usaha jamu sehat kunyit dan kunyit asam. Namanya Jamu Mbok Jamu seharga Rp5.000 sebotol. Jualan online kecil-kecilan,” ungkap Ni Kadek Dewi yang kini harus menghidupi dua orang buah hati yang masih duduk di bangku kelas VIII SMP dan SD kelas 1.

Baca Juga :  Peringati May Day, Pemkot Denpasar Bersama Serikat Pekerja Akan Gelar Pentas Budaya Hingga Pembagian Doorprize

Soal pemutusan bantuan sosial, Ni Kadek Dewi mengatakan bahwa informasi tersebut ia terima pada Rabu (3/1/2024) pukul 08.54 WITA pagi lewat telepon dari petugas Dinas Sosial Pemkot Denpasar.

“Ibu tersebut berkata kepada saya bahwa semua fasilitas yang saya dapat dari Dinsos Denpasar seperti PKH (Program Keluarga Harapan), KIS (Kartu Indonesia Sehat), KIP (Kartu Indonesia Pintar, dan PBI (Penerima Bantuan Iuran) diputus dengan alasan karena saya nyaleg. Saya tidak mendapatkan surat resmi untuk pemutusan bansos tersebut sehingga kondisi ini membuat ganjalan di hati saya. Saya tidak paham kenapa bansos ini diputus,” keluh Ni Kadek Dewi.

Baca Juga :  Rio Firdaus, dari Kekurangan Uang Rp50 Juta hingga Menang Undian Mobil

Terang Ni Kadek Dewi saat pengurusan bantuan sosial tersebut dirinya menggunakan surat resmi seperti Kartu Keluarga (KK), foto kondisi rumah, foto kos, dan lain-lain. Saya mengurus bansos tersebut setelah suami saya meninggal dunia di tahun 2021 silam.

“Bansos diputus jelas saya sangat sedih, kecewa, kesal. Perasaan tersebut bercampur aduk karena saya memperjuangkan bantuan sosial itu sudah sejak lama dan baru beberapa bulan menikmatinya bersama keluarga kecil saya. Saya baru dua kali menerima bantuan uang tunai yang saya ambil di Kantor Pos Renon. Ngambil sembako 30 kilogram pada 27 November 2023 di Kantor Kelurahan Tonja. Tapi sekarang bantuan yang sangat-sangat saya butuhkan untuk menghidupi keluarga saya tersebut diputus dan saya tidak paham sama sekali kenapa diputus. Apakah karena saya nyaleg? Jadi orang miskin seperti saya tidak boleh nyaleg? Apakah begitu maksudnya? Atau karena saya berwarna lain dari penguasa sehingga bantuan sosial yang saya terima ini diputus? Saya sama sekali tidak paham dan ingin mendapatkan penjelasan yang seterang-terangnya dari Dinas Sosial Pemkot Denpasar,” tandas Ni Kadek Dewi.

Baca Juga :  Nyoman Dari Bali, Penyelenggaraan Pemilu di Buleleng Aman Terkendali

Disinggung soal bantuan sosial tersebut, Ni Kadek Dewi menilai dirinya sangat berhak mendapatkan hak tersebut selaku warga negara.

“Bantuan dari pemerintah pusat tersebut berhak saya terima karena hidup dalam kondisi serba kekurangan,” imbuh Ni Kadek Dewi yang tercatat sebagai warga Jalan Ratna Gang Gatot Kaca 1 Denpasar, Banjar/Lingkungan Tega RW 000 RT 000, Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar.

Diketahui bantuan sosial yang diterima Ni Kadek Dewi berdasarkan Keputusan Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Sosial Republik Indonesia untuk tahun 2023 dari Kementerian Sosial RI.

Ni Kadek Dewi total sudah menerima bantuan sosial ini sebanyak dua kali, tepatnya bantuan sosial PKH tahap 3 tertanggal 16 Oktober 2023 senilai Rp1.125.000 dan tahap 4 tertanggal 27 November 2023 senilai Rp600.000.

“Intinya, saya sebagai rakyat kecil yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir dan ber-KTP NKRI ingin mendapatkan penjelasan yang sejelas-jelasnya kenapa bantuan sosial tersebut diputus mendadak,” tutup Ni Kadek Dewi.(ads/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News