KPPS
Bimtek KPPS, Harapkan Petugas Patuhi Kode Etik Sebagai Penyelenggara Pemilu. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Setelah pelantikan serentak pada Kamis (25/1/2024) lalu, Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Buleleng mendapatkan bimbingan teknis pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024.

Bimbingan teknis dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di wilayah masing-masing itu, dijadwalkan dari 26-29 Januari 2024 yang dimonitor oleh tim dari KPU Kabupaten Buleleng dan KPU Provinsi Bali.

Dikonfirmasi langsung, Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Komang Dudhi Udiyana, Senin (29/1/2024) mengatakan, dalam setiap kesempatan pembukaan acara, menekankan pentingnya agar KPPS bekerja sesuai arahan pimpinan dengan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kepatuhan kepada kode etik sangat mutlak dilakukan sebagai penyelenggara Pemilu, antara lain tertib, jujur, mandiri, adil, dan profesional,” jelasnya.

Baca Juga :  Kales Manfaatkan Kandang Ayam Buat Transaksi Narkoba

Ditambahkannya bahwa masa kerja KPPS adalah satu bulan sejak dilantik, dengan tugas utama melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Setelah itu, KPPS membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan suara yang harus diserahkan kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.(adv/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News