penertiban
Berikan Kenyamanan Bagi Pengendara, Tim Kecamatan Denpasar Barat Tertibkan Badut dan Pengamen. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Tim Kecamatan Denpasar Barat bersama Sat Pol PP kembali menertibkan seorang Badut di Simpang Jalan Kebo Iwa, Denpasar Barat, Senin (15/1/2024) malam. Selain Badut, di hari yang sama tepat pada simpang Jalan Gunung Agung dan Jalan Mahendradata juga turut ditertibkan 7 orang pengamen.

Camat Denpasar Barat, I.B Made Purwanasara mengatakan, tindakan penertiban dilakukan lantaran yang bersangkutan kedapatan sedang melakukan kegiatan ngamen. Dimana, kegiatan tersebut melanggar Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum.

Baca Juga :  Wali Kota Jaya Negara Pimpin Apel Peringatan Hari Lahir Pancasila di Denpasar

Lebih lanjut dijelaskan, dalam penertiban kali ini pihaknya hanya memberikan teguran simpatik yang disertai edukasi. Sehingga diharapkan mampu memberikan pemahaman bagi pengamen dan badut untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.

Meski demikian, lanjut Purwanasara, jika kembali ditemukan melanggar, pihaknya tak segan akan mengambil tindakan tegas, salah satunya Sidang Tipiring. Hal ini guna memberikan efek jera bagi para pelanggar.

“Jika ditemukan kembali, mereka akan diserahkan ke Satpol PP Kota Denpasar untuk disidang Tipiring,” ungkap Purwanasara.

Ditambahkannya, keberadaan pengamen maupun badut sangat menganggu ketertiban dan merusak wajah Kota Denpasar. Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada pengemis, gepeng, dan badut. Dimana, jika ditemukan pelanggaran dapat dilaporkan kepada aparat desa atau Satpol PP.

Baca Juga :  Sagung Antari Jaya Negara Ikuti Bina Posyandu Angkatan IV Tahun 2026

“Kami mengajak semua pihak untuk ikut andil menjaga ketertiban umum di kawasan Kota Denpasar, untuk mewujudkan kota kita yang indah, asri dan nyaman,” ujarnya.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News