Sekda Dewa Indra
Sekda Dewa Indra Harap Tahun Depan Lembaga Dapat Predikat Minimal ‘Menuju Informatif’ dalam Hal Keterbukaan Informasi Publik. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Sekda Dewa Indra berkesempatan menyerahkan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mewakili Pj Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya bertempat di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, pada Kamis (28/12/2023).

“Pada laporan Ketua KI (Komisi Informasi-red) tadi, dikatakan ada beberapa Badan Publik yang masih termasuk Tidak Informatif dan Kurang Informatif, terus terang itu sangat memprihatinkan. Jadi kita perlu dorong agar tahun depan sekurang-kurangnya semua Badan Publik menjadi Menuju Informatif,” jelasnya dalam kesempatan pagi itu.

Ia pun mempercayai, bahwa predikat yang kurang baik itu bukan dikarenakan pimpinan badan publik yang tidak mempunyai semangat untuk terbuka kepada publik, namun kurang paham tentang keterbukaan terhadap publik.

“Ini menjadi tanggung jawab kita bersama, agar ke depan grafik bisa naik dan tidak ada lagi Badan Publik yang tidak informatif,” jelasnya.

Baca Juga :  Jadi Program Prioritas Melalui KPBU, Wali Kota Jaya Negara Dorong Percepatan Pengerjaan Alat Penerangan Jalan

Lebih lanjut, birokrat asal Desa Pemaron itu mengatakan, bahwa keterbukaan informasi adalah hak setiap masyarakat. Sudah sepatutnya masyarakat mengetahui program-program pemerintah dan layanan yang diberikan pemerintah.

“Dan sudah menjadi tanggung jawab badan publik untuk memenuhi hak tersebut,” tegasnya.

Jadi ditambahkannya tujuannya bukanlah penghargaan yang harus dikejar, namun bagaimana badan publik memenuhi kewajiban menyajikan informasi kepada publik.

“Ada maupun tidak penghargaan, kewajiban memberikan informasi ke masyarakat harus terus dilakukan. Karena ini adalah tantangan kita bersama untuk mewujudkan good governance,” tutupnya.

Baca Juga :  Dibuka Antari Jaya Negara, Libatkan Dua Narasumber TP PKK dan WHDI Denpasar Gelar Pelatihan Tata Rias dan Sanggul Bali

Sebelumnya Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, I Made Agus Wirajaya mengatakan, bahwa Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) memudahkan stakeholder dalam mengevaluasi pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Menurutnya pada tahun 2023 KIP di Indonesia berada pada posisi sedang yaitu 75,40.

“Berbeda dengan Bali yang berada pada kondisi Baik dengan angka 81,86,” jelasnya.

Ia juga mengatakan, Pemprov Bali juga memperoleh Anugerah sebagai Badan Publik Informatif berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi KIP tahun 2020, 2021, 2022, dan 2023 yang dilaksanakan oleh KI Pusat yang dilaksanakan secara elektronik (E-Monev). Untuk tahun 2023 KI Bali mengundang 120 badan publik untuk berpartisipasi yang terdiri dari 10 instansi tingkat wilayah/provinsi, 9 PPID Pemerintah Kabupaten/Kota, 35 OPD Pemerintah Provinsi, 27 OPD Pemerintah Kabupaten/Kota, 18 Pemerintah Desa, dan 21 BUMD/Perusda.

Baca Juga :  Wawali Arya Wibawa Tutup Gelaran Porsenijar Kota Denpasar Tahun 2024

Dari hasil evaluasi, pada tahun 2023 ini, terdapat 38 badan publik memperoleh kualifikasi Informatif, 27 badan publik dengan kualifikasi Menuju Informatif, 33 badan publik dengan kualifikasi Cukup Informatif, serta 20 badan publik yang masih berkualifikasi Kurang Informatif dan kualifikasi Tidak Informatif.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News