Curi Motor
Pelaku pencurian motor di Desa Banjar Gede Sujana (44) saat ditujukan kepada awak media. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Gede Sujana (44) kini terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran nekat melakukan aksi pencurian di Villa Ganesa tepatnya di Banjar Dinas Ambengan, Desa Banjar, Kecamatan Banjar, Buleleng, pada Senin (25/9/2023) sekitar pukul 12.00 WITA.

Saat dikonfirmasi, Senin (2/10/2023), Kasatreskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi menyampaikan, pelaku dibekuk gegara membawa kabur sepeda motor Nmax dengan nomor polisi DK 3597 UAD milik Wayan Mardiana Eka Putri (34) asal Banjar Dinas Banyualit, Desa Kalibukbuk, Buleleng.

Baca Juga :  Tim Gabungan Tinjau Pembangunan di Desa Kayuputih Buleleng, Warga Khawatir Bangunan Rawan

Lebih lanjut AKP Picha menuturkan, awalnya korban tiba di tempat kerjanya sekitar pukul 08.00 WITA. Kala itu korban memarkir kendaraannya di halaman parkir Villa tempatnya bekerja, namun korban tidak mengunci stang sepeda motornya dan langsung memulai pekerjaanya.

Kemudian saat korban hendak pulang tepatnya sekitar pukul 12.00 WITA, korban tidak bisa menemukan kendaraannya di tempat parkir,saat itu korban berusaha mencari sepeda motor miliknya di sekitar Villa namun tetap tidak ada. Tidak terima akan hal itu akhirnya korban melapor ke Polsek Banjar.

Baca Juga :  Berisi Data Penting, Tiga Laptop Milik Sekretariat Bawaslu Kecamatan Kubu Hilang

“Saat bekerja korban sempat 3 kali menengok kendaraannya dan masih ada. Tapi saat pulang sudah hilang,” ujar Kasatreskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi.

Menerima laporkan itu, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Kemudian berdasarkan barang bukti yang cukup polisi berhasil mengamankan pelaku.

Saat itu pria asal Banjar Dinas Tengah, Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Buleleng itu pun menyerah. Setelah diintrograsi polisi, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya yang dilakukan dengan cara menuntun sepeda motor curiannya kemudian dititipkan ke saudaranya.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp22 juta,” pungkas AKP Picha.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News