Penistaan
Berkas Perkara Dikembalikan, Saksi Kasus Nyepi di Sumberklampok Diperiksa Ulang. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Berkas kasus penistaan agama saat nyepi di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, pada Rabu (22/3/2023) lalu dikembalikan Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Buleleng. Saksi-saksi dalam kasus tersebut akan diperiksa ulang untuk menentukan unsur pidana.

Saat dikonfirmasi Selasa (10/10/2023), Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, sebelumnya berkas perkara penistaan agama yang menjadikan dua oknum yang menginisiasi terjadinya peristiwa tersebut Achmad Zaini (51) dan Muhamad Rasyad (57) sebagai tersangka sudah diserahkan ke JPU Buleleng.

Baca Juga :  Perayaan HUT Kota Singaraja, Disdukcapil Layani Ratusan Kepengurusan Adminduk

Namun usai diteliti berkas perkara tersebut dikembalikan, lantaran ada beberapa syarat yang harus dilengkapi lagi dalam berkas itu. JPU Buleleng mengarahkan penyidik agar melakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi fakta hingga saksi ahli.

“Saksi ahli pidana dari akademisi, itu tergantung penyidik. Saksi tambahan dari saksi fakta, kedua tersangka akan diperiksa sebagai saksi tambahan,” ungkap Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika.

Atas petunjuk JPU Buleleng tersebut, rencananya dalam waktu dekat penyidik akan melakukan pemanggilan saksi untuk diperiksa. Sehingga berkas perkara penistaan agama ini ditargetkan selesai dalam waktu satu minggu dan akan di kirim kembali ke JPU Buleleng secepatnya.

Kemudian saat disinggung mengenai dua oknum tersebut, AKP Darma menyebut hingga saat ini keduanya masih belum ditahan lantaran masa hukuman dibawah 5 tahun penjara. Namun keduanya masih dikenakan wajib lapor selama dua kali dalam satu minggu.

Baca Juga :  Polres Karangasem Kembali Ringkus Satu Tersangka Pencurian Berantai

“Masih wajib lapor, saat ini kita masih menunggu apakah akan ada penambahan pasal kalau perubahan tidak ada,” tandas AKP Darma.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News