Jemput Bola Perizinan Keliling
Pemkot Denpasar Gencarkan Kegiatan Jemput Bola Perizinan Keliling, Dukung Pemenuhan Perijinan Mudahkan Masyarakat. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus menggencarkan pelayanan perizinan keliling. Pelaksanaan kegiatan ini guna memberi kemudahan bagi masyarakat yang memerlukan. Seperti pada Jumat (8/9/2023), pelayanan keliling dilaksanakan di Parkir Pasar Kerta Waringin Sari Anggabaya, Kelurahan Penatih.

Kepala DPMPTSP Kota Denpasar, I.B Benny Pidada Rurus mengatakan, optimalisasi pelayanan perizinan keliling ini dilaksanakan guna memberikan kemudahan serta mendekatkan pelayanan kepada masyarakat Kota Denpasar. Sehingga masyarakat tidak harus datang langsung ke Mal Pelayanan Publik Sewakadarma.

Baca Juga :  Sekda Eddy Mulya Ikuti Perayaan Hari Trisuci Waisak 2570 BE/2026 di Vihara Buddha Sakyamuni

“Tujuan kami untuk optimalisasi pelayanan, serta memberikan kemudahan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, utamanya pelayanan perizinan berbasis OSS,” jelasnya.

Dalam pelayanan keliling ini, beragam proses perizinan dilayani, seperti perizinan berusaha, pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB), layanan perizinan IUMK melalui OSS dan layanan lainnya.

“Jadi masyarakat tinggal melengkapi persyaratannya, jika sudah sesuai, maka dapat datang langsung ke layanan perizinan keliling sesuai dengan jadwal,” ujar I.B Benny Rurus.

Dihubungi terpisah, Lurah Penatih, I Wayan Mudra menjelaskan, setidaknya ada sekitar 40 orang warga yang mendaftar untuk mendapatkan pelayanan ini.

Baca Juga :  Bank Indonesia Perkuat Literasi dan Cinta Lingkungan di World Book Day 2026

“Kami mengapreasiasi kegiatan ini, karena dapat memudahkan warga kami dalam hal pengurusan perijinan dengan metode Jemput Bola. Animo warga kami tinggi terhadap kegiatan ini, terbukti dengan banyaknya warga kami yang mendatangi lokasi sejak pagi,” kata Wayan Mudra.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News