Komisi III DPRD Kabupaten Buleleng
Komisi III DPRD Kabupaten Buleleng saat menyelenggarakan rapat dengan pihak terkait untuk membahas Ranperda Pajak Dan Retribusi di Ruang Gabungan Komisi Gedung Dewan Buleleng. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Komisi III DPRD Kabupaten Buleelng menggelar rapat dengar pendapat untuk mendapatakan masukan dari sejumlah pihak termasuk Kepala Desa terhadap pembahasan awal Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (4/9/2023) bertempat di Ruang Gabungan Komisi Gedung DPRD Buleleng.

Ketua Komisi III DPRD Buleleng, Luh Marleni mengatakan diadakannya rapat tidak lain agar bisa mendapatkan data dan masukan dari semua pihak terhadap Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terutama terkait dengan penetapan NJOP dan PBHTB sebagai dasar pengenaan pajak dan retribusi daerah sebelum pembahasannya diajukan ke DPRD melalui penyampaian Nota Pengantar Bupati.

“Secara khusus disampaikan dalam rapat bahwa terkait dengan pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) dan PBHTB dari beberapa saran dan masukan pada umumnya untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor tersebut perlu dilakukan kajian dan penyesuaian besaran NJOP dan PBHTB sebagai dasar besaran pengenaan pajak dan retribusi dimana dari berbagai masukan masih dinilai terlalu tinggi,” ungkap Marleni.

Selain hal tersebut pihaknya menilai perlu juga mendapat perhatian terkait dengan biaya turun waris dimana semua mendapat kajian lebih lanjut. Sehingga tidak menjadi beban bagi masyarakat begitu pun terkait dengan pemetaan dan mengklasifikasian obyek pajak.

Baca Juga :  MK Tolak Gugatan Pilpres, De Gadjah : Sudah Kehendak Rakyat

Bahkan kata Marleni yang tidak kalah pentingnya terkait dengan pendistribusian SPT oleh petugas yang melibatkan perangkat desa perlu mendapat perhatian baik menyangkut nama yang tertera pada SPT agar dilakukan pembaharuan dengan pemilik yang baru.

“Sehingga para petugas tidak mengalami kendala di lapangan, begitu halnya dengan biaya pendistribusiannya perlu mendapat perhatian dari intansi terkait,” imbuh dia.

Di sisi lain, perwakilan dari Forkom Kepala Desa, Ketut Suka perwakilan menyampaikan, bahwa pihaknya merasa berbahagia karena telah diikut sertakan dalam pembahasan mengingat apa yang menjadi keluhan masyarakat terkait dengan NJOP selama ini dapat disampaikan dalam forum ini.

“Ke depan perlu mendapat kajian untuk disesuaikan baik terkait klasifikasian obyek maupun besaran NJOP nya, disamping itu juga diharapakan kepada intansi terkait terhadap pengajuan keberatan wajib pajak dimana yang terjadi saat ini begitu wajib pajak mengajukan keberatan terhadap besaran pajaknya disatu sisi hal ini tidak serta merta menjadi ketetapan besaran pajak yang dibayarkan dimana pada tahun berikutnya berlaku lagi nilai pajak yang sebelumnya dan hal ini cukup merepotkan bagi wajib pajak,” papar dia.

Kini berkaitan dengan hal tersebut, DPRD melalui Komisi III berharap apa yang menjadi masukan tersebut dapat menjadi catatan dan dijadikan pertimbangan penyususnan Ranperda ini. Sehingga ke depannya akan bisa mendapatkan solusi yang baik yang dapat diterima oleh semua pihak dalam upaya pengingkatan penapatan daerah dari sektor tersebut.

Baca Juga :  Asisten Rousmini Minta Tim TPID Buleleng Rutin Lakukan Monitoring Stok dan Harga Pangan Saat Libur Idul Fitri

Hadir dalam rapat tersebut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Suradnya, S.H Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Buleleng, Tim Ahli DPRD Kabupaten Buleleng, Perwakilan Dinas BPKPD Kabupaten Buleleng, Ketua Asosiasi Notaris dan PPAT Kabupaten Buleleng, Perwakilan Kepala Desa se-Kabupaten Buleleng.(adv/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News