DPC PDI Perjuangan Tabanan
Kader Loncat dari Partai, DPC PDI Perjuangan Tabanan Gelar Rapat Internal Pengurus DPC PDI Perjuangan. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, TABANAN – Menyikapi situasi politik di internal PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan yang sangat dinamis dalam masa menjelang pemilu ini, DPC PDI Perjuangan Tabanan mengadakan rapat internal pengurus DPC PDI Perjuangan yang berlangsung mulai pukul 07.00 WITA hingga 09.00 WITA, dipimpin oleh Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M, pada Sabtu (19/8/2023).

Dalam rapat yang dihadiri oleh 15 pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan, akhirnya bersama-sama secara mufakat mencapai keputusan penting antara lain:

Hasil rapat tersebut, tertuang dalam berita acara nomor: 523/BA/DPC-03.09/VIII/2023, yang mengusulkan kepada DPP PDI Perjuangan untuk memberikan sanksi kepada Sdr. I Nyoman Suadiana, S.Sos. berupa Pemecatan atau Pemberhentian dari Keanggotaan Partai karena telah mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Tabanan dari Partai Gerindra, sebagaimana bukti Berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor : 641 Tahun 2023, tentang Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tabanan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dan juga telah diumumkan melalui Media Harian Radar Bali, tanggal 19 Agustus 2023 oleh KPU Kabupaten Tabanan berdasarkan Surat Pengumuman Nomor : 1492/PL.01.5-Pu/5102/2/2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tabanan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Untuk hal tersebut, DPC PDI Perjuangan Tabanan juga memohon kepada DPP PDI Perjuangan untuk menetapkan Sdr. I Gusti Ngurah Mahardika (peringkat Suara sah keenam) dengan perolehan suara sah 3.248 sebagai Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Tabanan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang mewakili Daerah Pemilihan Tabanan 3 (Kecamatan Penebel – Baturiti).

Baca Juga :  Bunda PAUD Kembali Bagikan PMT dan APE Bagi Siswa dan Anak PAUD di TK Negeri Kerambitan

“Untuk kader yang loncat ke partai lain sudah barang tentu akan ada konsekuensinya dan itu merupakan pelanggaran berat yang melanggar AD/ART partai,” tegas Ketua DPC PDIP Tabanan, I Komang Gede Sanjaya.

Sementara itu, terkait dengan aspirasi masyarakat Kediri, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan meminta semua pihak untuk menghormati SK DPP PDI Perjuangan tentang Penetapan DCS Anggota DPRD Provinsi Bali.

Mengenai Aspirasi Masyarakat Kediri seputar pencalonan I Nyoman Mulyadi, S.H. sebagai calon DPRD Provinsi Bali, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan memilih untuk memeluk sikap hormat dan penghormatan terhadap aspirasi ini.

Namun, di tengah hal ini, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan menegaskan, harapannya kepada I Nyoman Mulyadi, S.H. sebagai Kader PDI Perjuangan untuk menerima keputusan DPP PDI Perjuangan dengan tanggung jawab dan siap untuk melaksanakannya.

“Ini adalah dinamika politik. Sebagai anggota partai dan duduk dalam struktur partai, sudah menjadi kewajiban bagi kita untuk menghormati, tunduk, taat dan mengamankan serta menjalankan perintah partai,” ujar Sanjaya.

Dia juga menambahkan, untuk dua keputusan dalam rapat internal hari ini telah diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Seluruh keputusan dituangkan ke dalam berita acara.

Baca Juga :  Pemkab Tabanan Berhasil Turunkan Angka Stunting

“Usulan berupa berita acara sudah kita sampaikan ke DPD PDI Perjuangan Bali untuk diteruskan ke DPP,” tukasnya.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News