DPRD
Bupati Giri Prasta Apresiasi PU Fraksi DPRD Badung. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta menghadiri Rapat Paripurna DPRD Badung dengan agenda penyampaian Pandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penguatan Program Bidang Adat, Budaya dan Keagamaan,  serta Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, di Ruang Sidang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Rabu (16/8/2023).

Dari penyampaian PU Fraksi-Fraksi DPRD Badung, baik Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Badung Gede dan Fraksi Partai Golkar, menyetujui kedua Ranperda yang disampaikan pemerintah untuk ditetapkan menjadi Perda. Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Badung, I Putu Parwata dan dihadiri Wabup I Ketut Suiasa, Wakil Ketua beserta anggota DPRD Badung, Forkopimda, Sekda serta Kepala Perangkat Daerah.

Bupati Giri Prasta menjelaskan, dalam rapat paripurna ini ada dua buah ranperda yang dibahas antara Pemerintah dengan DPRD. Pertama, Ranperda tentang Perubahan APBD 2023 dan kedua, Ranperda tentang Penguatan Program Bidang Adat, Budaya dan Keagamaan. Dari pandangan umum yang telah disampaikan Fraksi-Fraksi DPRD, Bupati memberikan apresiasi dan menjadikan pandangan umum fraksi ini sebagai referensi untuk bagaimana melakukan penyempurnaan khususnya APBD Perubahan tahun 2023.

“Saya kira ini sifatnya konstruktif dan memang demi kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat badung, saya kira kawan-kawan terutama di DPRD pasti akan setuju. Dan ini merupakan kerjasama antara Eksekutif dengan Legislatif. Produk ini adalah produk kita bersama, untuk kebersamaan lagi masyarakat Kabupaten Badung yang saya cintai dan saya banggakan,” jelas Giri Prasta.

Baca Juga :  Disambut Tepukan-Kedipan Prabowo, De Gadjah: Bali Dapat Perhatian Penuh Beliau

Dalam PU Fraksi Partai PDI Perjuangan yang dibacakan I Gusti Ngurah Sudiarsa, menjelaskan bahwa postur dan komposisi Ranperda perubahan APBD 2023 telah menunjukkan anggaran yang rasional, mencerminkan prinsip kehati-hatian dan keberpihakan kepada masyarakat. Untuk Ranperda no. 5 tahun 2020 juga dapat diterima semua program-program yang telah diajukan pemerintah untuk disepakati dan ditetapkan menjadi peraturan daerah.

“Kami Fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi pemerintah dalam pengalokasian anggaran pada rancangan perubahan APBD 2023 yang memadai terhadap program-program strategis, wajib dan mengikat,” terang Sudiarsa.

Baca Juga :  Sagung Antari Jaya Negara Buka Pelatihan dan Sosialisasi PMT Bagi Kader Posyandu di Sumerta Kauh

Fraksi Badung Gede dalam Pandangan Umumnya yang disampaikan I Made Retha, dapat memahami dengan baik terhadap dua ranperda yang disampaikan Bupati. Namun Fraksi Badung Gede memberikan saran, masukan dan pendapat yang mungkin bermanfaat dalam membangun kabupaten badung ke depan sehingga dapat memotivasi masyarakat untuk memberi peran dalam pembangunan di kabupaten badung.

“Kedua Ranperda tersebut pada prinsipnya dapat kami terima dan agar ditetapkan menjadi perda,” jelasnya.

Sementara PU Fraksi Partai Golkar yang dibacakan I Gusti Ngurah Shaskara, pada prinsipnya Fraksi Partai Golkar dapat menyetujui Ranperda tentang Perubahan APBD 2023 dan Ranperda tentang Penguatan Program Bidang Adat, Budaya dan Keagamaan, untuk ditetapkan menjadi perda.

Baca Juga :  Puncak Arus Balik Tanggal 14 April 2024, Operasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Berjalan dengan Lancar

“Penyampaian PU Fraksi Partai Golkar kami ini terhadap kedua Ranperda untuk menjadi perda, terinspirasi dan menyesuaikan dengan semangat proklamasi kemerdekaan RI, yang telah diselenggarakan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Hal-hal yang berkaitan dengan penyelarasan renperda agar dilaksanakan secara seksama nantinya,” pungkasnya.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News