Polres Buleleng
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika. Sumber Foto : dar/bpn

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Warga asal Dusun Bingin Banjah, Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Buleleng bernama Dewa Ketut Budiasa (46) terancam pidana 5 tahun penjara, usai melakukan aksi keji dengan mengancam membunuh sepupunya sendiri menggunakan kapak.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika mengungkapkan, aksi nekat itu dilakukan dua hari yang lalu sekitar pukul 04.00 WITA. Saat itu pelaku datang ke rumah korban  Dewa Putu Subiksa (35) dengan membawa satu buah senjata tajam berupa kapak.

Kemudian pelaku marah-marah sambil mengancam akan membunuh korban. Karena takut korban tidak berani membuka pintu, namun pelaku justru berusaha merusak pintu rumah beserta kamera CCTV yang terpasang dirumah korban.

“Korban tidak sampai dianiaya, hanya diancam mau dibunuh setelah itu karena takut, korban langsung ke polres mengamankan diri,” Ucap AKP Darma, Rabu (23/8/2023).

Baca Juga :  Jelang Pemilukada Tahun 2024, Pemangku Kebijakan Diharapkan Berikan Sosialisasi ke Masyarakat

Korban bersama istri dan ketiga anaknya terpaksa mengamankan diri ke Polres Buleleng, karena takut dengan ancaman pelaku. Setelah itu pelaku kemudian diamankan, pada Selasa (22/8/2023) sore dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini korban dan keluarganya sudah kembali pulang ke rumahnya. Sedangkan pelaku masih diamankan dan terancam 5 tahun penjara dengan kasus ancaman menggunakan senjata tajam. Peristiwa tersebut diduga akibat pelaku tidak terima dilaporkan atas kasus kekerasan terhadap anak di Polsek Banjar.

“Plaku sempat dilaporkan 351 KUHP, perkaranya sudah tahap II, menunggu proses sidang,” tandas AKP Darma.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News