Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Sekda Alit Wiradana Hadiri Rapat Dengar Pendapat Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Bersama KPK RI. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Sekretaris Daerah Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana menghadiri rapat dengar pendapat koordinasi bersama KPK RI di Ruang Rapat Graha Sewaka Dharma Kota Denpasar, pada Selasa (11/7/2023). Kegiatan yang mengusung tema, “Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dan Pencegahan Korupsi Pemerintah Daerah di Bali” ini dikemas dalam bentuk diskusi dua arah.

Hadir langsung Kasatgas V.2 KPK RI, Nurul Ichsan Alhuda dan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti. Tampak hadir pula perwakilan pemerintah daerah dari tiga kabupaten lain di Provinsi Bali, yakni Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, dan Kabupaten Jembrana.

Baca Juga :  HOAKS!! Rekrutmen PLN Group

Sekda Kota Denpasar, Alit Wiradana mengatakan, saat ini Kota Denpasar sendiri telah melakukan persiapan dalam rangka memenuhi Survey Penilaian Integritas (SPI).

“Kota Denpasar telah melakukan persiapan untuk memenuhi rencana aksi atas rekomendasi hasil SPI 2022, dimana saat ini prosesnya yang sudah mencapai 60%. Hal tersebut terbukti dengan diberikannya penghargaan kepatuhan pelayanan publik dan penghargaan penilaian kompensasi kepada Kota Denpasar,” ungkap Alit Wiradana.

Beberapa langkah inovatif, imbuh Alit Wiradana telah dilaksanakan terkait dengan sosialisasi SPI yang kembali akan digelar tahun ini.

“Adapun upaya persiapan yang kami lakukan yakni dengan sosialisasi persiapan SPI 2023 dengan melibatkan para OPD yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik maupun melalui sosialisasi lewat media sosial,” papar Alit Wiradana.

Baca Juga :  Wali Kota Jaya Negara Tinjau Pengerjaan Perataan Lahan Stockpile Mertasari 

Sementara itu, Kasatgas V.2 KPK RI, Nurul Ichsan Alhuda dalam kesempatan itu menguraikan, adapun tujuan rapat dengar pendapat kali ini, yakni untuk memastikan dan mengetahui implementasi dan rencana aksi pola pelayanan publik bagi masyakarat pengguna, maupun para petugas pelayanan.

Dikatakan Alhuda, dalam usaha pemberantasan korupsi, KPK RI memiliki tiga pola dalam bertugas.

“Kami memiliki tiga pola dalam upaya pemberantasan korupsi tidak terkecuali dalam konteks pelayanan publik. Yakni, pola pendekatan, penindakan, dan pencegahan,” kata Nurul Ichsan.

Baca Juga :  Dishub Denpasar Tertibkan Truk Parkir Sembarangan di Kawasan Jalan Cargo

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti dalam kesempatan yang sama mengatakan, bahwa penilaian kepatuhan ini untuk mendorong upaya dalam rangka peningkatan layanan publik.

“Tujuan digelarnya survey penilaian ini adalah untuk perbaikan peningkatan kualitas pelayanan publik serta pencegahan terhadap maladministrasi,” tuturnya.

Nyoman Sri juga menegaskan, terdapat beberapa hal yang menjadi fokus yakni pemenuhan standar pelayanan, pemenuhan sarana prasarana, peningkatan kompetensi penyelenggara layanan, serta kualitas pengelola pengaduan pada tiap unit layanan.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News