pelecehan sesual
Ketut S (50) pelaku pelecehan sesual terhadap anak. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Seorang satpam berinisial Ketut S (50) asal Banjar Dinas Enjung Sangiang, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Buleleng ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual terhadap anak magang di salah satu hotel di Kecamatan Banjar.

Dikonfirmasi Selasa (25/7/2023), Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi mengatakan, peristiwa tidak senonoh itu terjadi pada Mei 2023 lalu, sekitar pukul 06.30 WITA. Korban AF (18) dilecehkan saat berada di resto hotel tempatnya magang.

Sebelumnya, sampai di hotel korban sempat menyapa pelaku, kemudian korban langsung menuju resto hotel. Tak lama pelaku tampak menghampiri korban dan langsung menjulurkan tangan memijit pada bagian bahu korban.

“Korban menyapa selamat pagi dan dijawab pagi oleh tersangka,” ucap Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi, Selasa (25/7/2023).

Baca Juga :  Jelang Lebaran, Pemkab Buleleng Akan Gelar Gerakan Pangan Murah Sampai 9 April

Selanjutnya, korban sempat bertanya terkait apakah pelaku merupakan tukang pijit dan pelaku menjawab memang sering memijit istrinya di rumah. Saat itu pelaku tiba-tiba mengarahkan tangannya ke bagian dada hingga paha korban, sontak korban berdiri berusaha untuk melarikan diri.

Melihat hal itu, pelaku langsung memegang tangan korban. Pelaku akhirnya melepaskan tangannya usai korban beralasan untuk membersihkan resto. Setelah peristiwa ini korban memutuskan untuk melapor ke polisi.

“Setelah dilaporkan, pelaku langsung diamankan dan sudah ditahan di rumah tahanan Polres Buleleng sejak Rabu (12/7/2023),” kata AKP Picha Armedi.

Kini pelaku disangkakan Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minmal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News