Raperda Provinsi Bali
Gubernur Koster Sampaikan Raperda Provinsi Bali Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Gubernur Bali, Wayan Koster dalam Rapat Paripurna ke-26 Masa  Persidangan II Tahun Sidang 2023 Bali, di hadapan Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Provinsi Bali menyampaikan Raperda Provinsi Bali tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan didasarkan pada pertimbangan bahwa lingkungan perusahaan merupakan faktor luar perusahaan yang berpengaruh terhadap kinerja, capaian, dan keberlanjutan usaha perusahaan, yang perlu dipelihara, diperkuat, dan diberdayakan melalui peran serta perusahaan dalam meningkatkan kualitas kesejahteraan lingkungan sosial dan lingkungan hidup sesuai dengan visi pembangunan daerah Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.

Pasal 8 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Provinsi Bali memberikan mandat kepada Pemerintah Daerah Provinsi Bali untuk melakukan koordinasi dengan pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka menyamakan usulan penggunaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di Provinsi Bali. Maka itu diperlukan Peraturan Daerah untuk mengatur bagaimana tanggungjawab sosial ini bisa diarahkan dan dikoordinasikan oleh Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali.

Baca Juga :  Kapenrem 163/Wira Satya Mendorong Peran Positif Media Massa dalam Pembangunan Demokrasi

Setiap Perseroan, Persero, Persero Tbk, Perum, Perumda dan Perseroda wajib menyelenggarakan tanggungjawab sosial perusahaan untuk lingkungan budaya dan alam sesuai Peraturan Perundang undangan.

Raperda Provinsi Bali tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan terdiri dari 11 BAB dan 28 Pasal, yang secara umum berisi peraturan mengenai materi pokok, yaitu berkaitan dengan  Ketentuan Umum, Perusahaan Wajib Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan, Jenis dan Data Perusahaan Wajib Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan, Jenis dan Bentuk Perwujudan Dana Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan, Portal Pengelolaan Pelayanan Program Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan, Perencanaan Koordinasi dan Penetapan Data Peserta Program Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan, Pelaksanaan Program Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan, Penyerahan Hasil Kegiatan dan Peresmian, Peran  Masyarakat, Penghargaan dan Pelaporan Publik, serta Ketentuan  Penutup.

Baca Juga :  Wali Kota Jaya Negara Tinjau Pengerjaan Perataan Lahan Stockpile Mertasari 

Gubernur Bali, Wayan Koster menegaskan, Kita sudah mempunyai pengalaman mengarahkan penggunaan tanggungjawab sosial agar hasilnya betul-betul terlihat, dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang sudah berhasil Kita lakukan dengan mengarahkan tanggungjawab sosial ini berupa pembangunan Kantor Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali, kecuali dalam  pembangunan Kantor MDA Kabupaten Gianyar dilaksanakan dengan menggunakan Dana APBD Kabupaten Gianyar.

Dirinya juga telah menghimpun para pelaku usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta untuk menyediakan mobil transportasi untuk fasilitas Kantor MDA Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali. Kantor MDA Provinsi Bali mendapatkan 2 mobil, dan masing-masing Kantor MDA Kabupaten/Kota se-Bali mendapatkan 1 unit mobil.

Baca Juga :  Lewat DTIK Festival 2024, Kota Denpasar Terus Dorong Digitalisasi dan Kolaborasi

“Ke depan Kita akan mendata semua BUMN dan pelaku usaha swasta, serta badan usaha agar penggunaan tanggungjawab sosial ini menjadi lebih optimal lagi. Karena Bali memiliki daya tarik luar biasa, banyak pelaku usaha yang melakukan aktivitas ekonomi di Bali, yang Saya kira sepatutnya Kita ajak bergotong-royong untuk membangun Bali supaya bisa dirasakan manfaatnya oleh semua masyarakat Bali,” tegas orang nomor satu di Bali ini.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News