Polsek Kuta Utara
Tim opsnal Polsek Kuta Utara amankan pelaku pemerasan yang viral di Medsos. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Gerak cepat (Gercep) Kepolisian Resor (Polres) Badung, melalui Tim Opsnal Polsek Kuta Utara, berhasil mengamankan seorang pria pelaku pemerasan, merupakan oknum driver salah satu jasa penyedia transportasi di Bali, dalam waktu kurang lebih 8 jam setelah aksi pelaku viral di Media Sosial (Medsos), diungkapkan dalam rilis kasus yang digelar di Mapolres Badung, pada Rabu (21/6/2023) kemarin.

Dalam kesempatannya, Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono menjelaskan, pelaku bernama Kadek Eka Putra (40) asal Kintamani, Bangli, dimana kejadian berawal dari adanya laporan korban, Wisatawan Mancanegara (Wisman) bernama Calysta T (31) asal Singapura check out dari Villa Kanoloft Padang Linjong, kemudian Staff Villa tersebut datang ke pos transportasi pada Selasa tanggal 20 Juni 2023 sekira pukul 09.50 WITA, Staff Villa tersebut datang ke Pos Transportasi Padang Linjong, dan staff villa tersebut memberi tahu ada tamu check out mencari transportasi, lalu pelaku menawari jasanya kepada tamu (korban) mengantar ke Bandara.

Baca Juga :  Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Lanjutan (KML) Badung Tingkatkan Kualitas Pembinaan Generasi Muda

Lebih lanjut, pelaku memasang tarif sebesar Rp270.000 sekali antar menuju Bandara Ngurah Rai kemudian tamu (korban), menolak dan tidak mau dan ingin naik tranportasi online. Selang beberapa menit transportasi oline datang dan menaikkan tamu tersebut. Kemudian Pelaku memberitahu kepada sopir online bahwa tidak boleh menaikkan tamu di wilayah tersebut. Kemudian tamu tersebut enggan untuk memakai Padang Linjong Transport kemudian tamu tersebut menawarkan uang sebesar Rp100.000, kepada Pelaku, namun Pelaku berkata kalau kamu bayar Rp150.000 tamu boleh jalan pergi. Apabila tidak akan diajak ke kantor Desa.

“Tidak butuh waktu lama, hanya 8 jam pelaku segera dapat di tangkap oleh tim opsnal Polsek Kuta Utara yang dipimpin langsung Kapolsek Kompol I Made Pramasetia,” ungkap Kapolres Badung, AKBP Teguh Priyo Wasono.

Baca Juga :  Giliran Kantor Desa Budakeling Dibobol Maling

Selanujutnya, berdasarkan informasi yang sempat viral di media sosial terkait kejadian dugaan pemerasan tersebut, Polsek Kuta Utara langsung proaktif melakukan penyelidikan dan dalam waktu yang singkat berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Padang Linjong.

“Setelah dilakukan pemeriksaan Pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Pelaku kita kenakan pasal 368 dan atau 355 KUHP. Dan pelaku kini diamankan di Polsek Kuta Utara untuk proses lebih lanjut,” tutup Kapolres AKBP Teguh Priyo Wasono. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News