Unud
Komite II DPD RI Lakukan Uji Sahih di Universitas Udayana. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, JIMBARAN – Komite II DPD RI bekerjasama dengan Fakultas Kelautan dan Perikanan Universitas Udayana (Unud) selenggarakan Seminar ‘Uji Sahih Rancangan Undang-Undang Tentang Perikanan’ bertempat di Ruang Bangsa Gedung Rektorat Kampus Unud Bukit Jimbaran, Senin (5/6/2023).

Seminar dibuka oleh Dekan Fakultas Kelautan dan Perikanan Unud, Prof. Dr. Ir. I Wayan Nuarsa, M.Si., dengan menghadirkan empat orang narasumber yakni Dr. Wahyu Yun Santoso, S.H., M.Hum., Tim Ahli RUU Perikanan, Ir. Putu Sumardiana, MP., selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, I Wayan Gede Astawa Karang, S.Si., M.Si., Ph.D., dari Fakultas Kelautan dan Perikanan Unud dan I Gusti Ngurah Parikesit Widiatedja, S.H., M.Hum., LL.M., Ph.D., dari Fakultas Hukum Unud.

Wakil Ketua Komite II DPR RI Lukky Semen, SE., mengatakan kegiatan Uji Sahih ini merupakan bagian dari tanggung jawab DPD RI terkait pelaksanaan fungsi legislasi sebagaimana diatur dalam Pasal 22D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Pasal 249 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD; dan Pasal 5 serta Pasal 7 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib. RUU Perikanan ini merupakan RUU yang berada di dalam daftar Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2020-2024 atau biasa disebut Long List.

Uji Sahih merupakan salah satu tahapan proses penyusunan RUU di DPD. Pada tahapan ini, Komite II melaksanakan Uji Sahih secara paralel di 3 (tiga) Perguruan Tinggi yakni: Unud, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), dan Institut Pertanian Bogor (IPB). Setelah pelaksanaan Uji Sahih ini, Tim Ahli akan menyempurnakan draf RUU berdasarkan masukan-masukan dari Uji Sahih dan selanjutnya Komite II akan melaksanakan Finalisasi Draf RUU dimaksud.

Baca Juga :  ITDC Dukung Community Based Tourism dengan Bantuan Tempat Sampah Untuk Tiga Desa Adat di Benoa

Tahapan berikutnya adalah harmonisasi, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap RUU. Keseluruhan Tahapan ini berujung pada pengambilan putusan pada sidang Paripurna DPD. Lukky Semen berharap melalui pelaksanaan Uji Sahih di Universitas akan mendapatkan banyak masukan dari para akademisi, Pemerintah, praktisi, dan pemangku kepentingan lainnya, sehingga harapan kita semua Draf RUU ini dapat semakin sempurna.

Sementara itu Dekan Fakultas Kelautan dan Perikanan Unud, Prof. Dr. Ir. I Wayan Nuarsa, M.Si., dalam sambutannya menyampaikan, Indonesia adalah negara besar, 2/3 negara kita terdiri dari laut dengan panjang pantai terluas kedua setelah Kanada. Indonesia memiliki kekayaan laut yang luar biasa termasuk ikan di dalamnya.

Baca Juga :  Penutupan Bulan Bung Karno VI di Kabupaten Badung

Untuk optimalisasi pengelolaan, pemanfaatan, dan pelestarian sumberdaya perikanan dan untuk peningkatan perekonomian pusat dan daerah serta peningkatan taraf hidup pelaku usaha perikanan, perlu adanya regulasi untuk mengatur semua itu.

Pembuatan regulasi tidak bisa dibuat sekali langsung jadi, dengan adanya berbagai dinamika dan perubahan baik secara alami maupun oleh manusia dan adanya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan UU perikanan.

UU perikanan mengalami beberapa kali perubahan diantaranya UU No. 9 Tahun 1985, UU No 31 Tahun 2004, UU No 45 Tahun 2009, adanya DKP, Penegakan hukum, UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Sektor Kelautan dan Perikanan, dan RUU yang sedang dilakukan uji sahih pada hari ini. Sebagai bagian dari masyarakat Indonesia dengan berbagai profesi seperti akademisi, birokrat, SLM, dan seluruh komponen masyarakat di bidang perikanan, hendaknya ikut berkontribusi terhadap lahirnya UU Perikanan dengan memberikan saran dan masukan, dan juga ikut berpartisipasi memberikan edukasi dan literasi kepada masyarakat apabila RUU telah ditetapkan untuk diundangkan agar tidak terjadi bias dan salah persepsi terhadap UU tersebut.

Baca Juga :  Pj Gubernur Bali Harap Taksu dan Vibrasi Bali Beri Dampak Positif Sukseskan Gerakan Indonesia Tertib

“Dengan adanya RUU perikanan yang baru ini, pengelolaan, pemanfaatan, dan pelestarian sumberdaya perikanan bisa meningkatkan perekonomian pusat dan daerah serta meningkatkan taraf hidup pelaku usaha perikanan dan dapat dilakukan secara optimal dan berkelanjutan,” harap Dekan. (unud.ac.id/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News