KLA
Menuju KLA, Pemkab Buleleng Tingkatkan Kualitas Fasilitas Ramah Anak di Ruang Publik. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Sarana dan prasana di ruang publik yang ramah anak menjadi salah satu indikator penting mendukung penilaian Kabupaten Buleleng sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA). Untuk itu, fasilitas seperti ruang bermain ramah anak perlu disediakan pada ruang pelayanan publik.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP33A) Kabupaten Buleleng, Nyoman Riang Pustaka pada Kamis (8/6/2023), mengatakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kabupaten Buleleng sejatinya sudah memenuhi persyaratan untuk mendukung KLA. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng sebagai leading sector pengelola RTH sudah memfasilitasi ruang publik yang ada di Kabupaten Buleleng dengan fasilitas bermain ramah anak.

Baca Juga :  Belasan Hewan Kurban Disucikan Lewat Upacara Mapepada

“Sudah ada yang ditetapkan standar nasional, jadi ruang bermain ramah anak di Taman Yowana Asri,” jelasnya.

Pihaknya memastikan seluruh sarana dan prasarana ramah anak di Taman Yowana Asri memiliki standar nasional guna memberikan keamanan dan kenyamanan bagi anak-anak yang menggunakannya.

“Taman Yowana Asri itu sudah terstandarisasi, sudah dicek oleh tim evaluasi dari pemerintah pusat,” imbuhnya.

Rencananya jumlah RTH yang memiliki fasilitas bermain ramah anak akan ditambah pada RTH lainnya di Kabupaten Buleleng seperti Taman Bung Karno dan Taman Kota Singaraja. Tentu standarisasi nasional juga akan diperhatikan.

Baca Juga :  Stabilisasi Harga, DisdagperinkopUKM Pastikan Stok Seribu Ton Lebih Beras di Buleleng

Tidak hanya sarana dan prasarana bermain ramah anak di RTH, sejumlah fasilitas pelayanan publik seperti puskesmas juga perlu sarana dan prasarana demikian. Kepala Puskesmas Buleleng,  I Gede Purnawaman mengatakan telah melengkapi pekarangan puskesmas dengan sarana dan prasarana bermain anak.

“Kita sediakan playground di sebelah loket, kita sudah sediakan bagi anak-anak yang menunggu antrian bersama orang tuanya,” jelasnya.

Tidak hanya untuk KLA, pemenuhan fasilitas ramah anak itu sejatinya memang sudah diatur dalam regulasi yaitu Permenkes No. 75/2014 tentang Pelayanan Ramah Anak di Puskesmas.

Baca Juga :  Disdukcapil Buleleng Raih Penghargaan Aktivasi IKD Tertinggi dari Kemendagri

“Jadi tidak hanya playground, pelayanan kesehatan pun kami pastikan ramah anak seperti pelayanan poli anak dan posyandu,” tutupnya. (adv/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News