Deportasi
Seorang pria Warga Negara Tiongkok Dideportasi Imigrasi Denpasar. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Provinsi Bali, melalui Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kembali memberikan sanksi tegas terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang tidak bisa menunjukan dokumen resmi selama berada di Bali.

Dalam rilis berita yang berhasil tim redaksi himpun, pada Kamis (1/6/2023) melalui tim Humas (Hubungan Masyarakat) Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitulu menyebutkan, bahwa WNA tersebut berinisial WR (35) berkewarganegaraan Rupublik Rakyat Tiongkok (RRT), yang ditemukan menggeleandang di Wilayah Kuta, Badung. Saat ditanyai oleh petugas, yang bersangkutan juga tidak bisa memperlihatkan dokumen berupa paspor, sehingga pihak Imigrasi langsung mengamankan yang bersangkutan untuk di proses.

“Yang bersangkutan diduga telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Dimana dalam ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, kami melalui pihak Imigrasi diharuskan untuk melakukan tindakan administratif Keimigrasian berupa pendeportasian kepada WNA tersebut,” jelas Anggiat, Rabu (31/5/2023).

Ia menerangkan, Sebelumnya WR diketahui menjadi subyek laporan masyarakat pada Januari 2021 silam yang dianggap meresahkan. Kasusnya berawal ketika WR terlantar karena kehabisan uang dan ia menggelandang di wilayah Ground Zero, Kuta.

Baca Juga :  Marak Modus Penipuan dengan File APK Mengancam Warga Bali

Berdasarkan laporan, Satpol PP BKO Kuta dengan tim dari Imigrasi langsung bergerak untuk menangani yang bersangkutan sesuai ketentuan yang berlaku. Atas dasar laporan tersebut WR menjadi subjek orang terlantar sehingga telah melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,” ucapnya.

Baca Juga :  Polres Karangasem Kembali Ringkus Satu Tersangka Pencurian Berantai

Selanjutnya, WR diboyong oleh Satpol PP ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 18 Januari 2021 untuk dilakukan tindakan lanjutan sesuai ketentuan keimigrasian. Diketahui WR pertama kali datang ke Indonesia pada 2017 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan yang berlaku untuk 30 hari.

“Tujuan yang bersangkutan datang ke Indonesia adalah untuk berlibur di pulau Bali namun diketahui dalam pengakuan terakhirnya ia hendak mencari suaka,” terangnya.

Dalam pengakuannya WR menyebutkan bahwa ia tinggal di Bali seorang diri dan untuk mencukupi kebutuhannya. Selama tinggal di Bali ia mengandalkan uang tabungannya, namun saat ini telah habis sehingga ia menjadi terlantar selama kurang lebih tiga tahun dan paspornya telah hilang dicuri pada tahun 2019 silam. Dalam pemeriksaan WR juga diketahui tidak pernah melaporkan kondisinya ke Konsulat RRT karena merasa takut menceritakan hal tersebut.

Baca Juga :  Sekda Alit Wiradana Lepas Peserta Program Mudik Gratis Ikawangi

“Awalnya ia tidak mau dipulangkan ke RRT walaupun pihak orangtuanya bersedia menyediakan tiket pulang baginya karena ia selalu berkeinginan mencari suaka tanpa alasan yang kurang jelas,” jelasnya.

Mengakhiri petualangannya di Bali, WR akhirnya dideportasi ke kampung halamannya di Nanjing – RRT dengan menggunakan maskapai Sriwijaya Air dari Bandara Internasional Ngurah Rai Bali dengan nomor penerbangan SJ1190 yang lepas landas pada pukul 09.25 WITA.

“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tambahnya.

Tiga petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat dari Bali sampai ia dideportasi. WR yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News