Kasus Pencurian Motor
Polsek Sawan saat merilis kasus pencurian motor dengan tersangka Ketut Sumadia. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Tukang rongsokan bernama Ketut Sumadia (52) asal Banjar Penataran, Kelurahan Kendran, Buleleng terancam pidana lima tahun penjara usai nekat melakukan aksi pencurian sepeda motor di Desa Sekumpul, Kecamatan Sawan, Buleleng, pada Kamis (15/6/2023).

Kapolsek Sawan, AKP Dewa Putu Sudiasa mengatakan, sepeda motor supra dengan nomor polisi DK 2229 BQ milik Nengah Redita (70) sebelumnya terparkir di pinggir jalan dengan keadaan terkunci, namun ditinggalkan korban ke kebunnya.

“Korban pergi ke kebun membawa motor yang dicuri ini. Lalu diparkir dipinggir jalan dekat kebunnya,” ungkap Kapolsek Sawan, AKP Dewa Putu Sudiasa.

Selanjutnya, saat korban akan pulang sekitar pukul 11.00 WITA. Betapa terkejutnya korban saat mendapati sepeda motornya sudah hilang, saat itu korban juga sempat mencari di sekitar tempatnya parkir namun tidak ada.

Baca Juga :  14 Dari 71 Warga Binaan Lapas Singaraja Tak Diusulkan Dapat Remisi Khusus

Setelah kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Sawan, polisi langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa rekaman CCTV milik warga yang ada di dekat lokasi kejadian, benar saja pelaku tampak mengendarai sepeda motor curiannya mengenakan kaos warna hitam dan topi.

Berbekal informasi tersebut, akhirnya pelaku berhasil dibekuk dirumahnya sendiri beserta barang bukti. Setelah diperiksa polisi menemukan satu sepeda motor yang sempat dikabarkan hilang di wilayah Kecamatan Kubutambahan. Namun motor tersebut sudah dimodifikasi dari plat nomornya yang diganti, body dan shockbreakernya dicat.

Baca Juga :  Pj Bupati Buleleng Pimpin Aksi Pemberantasan Nyamuk Demam Berdarah

“Kita temukan motor curian itu sudah dicat pelaku, platnya juga sudah diganti. Tujuannya agar korban tidak mengenali motornya,” jelas AKP Sudiana.

Kepada awak media Sumadia mengaku tidak merencanakan hal tersebut. Dimana saat itu kebetulan sepeda motornya rusak, sehingga ketika melihat motor korban pelaku berniat untuk mencurinya untuk digunakan mengangkut barang rongsokan.

“Rencananya pakai cadangan untuk cari rombengan (rongsokan). Cuma dua itu saja tidak ada lagi. Itu kebetulan saja karena mati motornya,” ujar Sumadia.

Akibat perbuatannya, pelaku kini ditahan selama 20 hari kedepan di Posek Sawan dan disangka telah melakukan tindak Pidana Pencurian Biasa sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News