Kasus Narkotika
Polisi saat melakukan press release kasus narkotika di depan lobi Mapolres Buleleng. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Gelar Operasi Anti Narkotika (Antik) 2023 di wilayah Kabupaten Buleleng, Satuan Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus narkotika. Lima tersangka berhasil diamankan, dua pengguna dan tiga pengedar narkoba.

Kapolres Buleleng, AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K., M.H., mengatakan, kegiatan operasi Antik ini dilakukan selama 16 hari sejak Rabu (10/5/2023) hingga Kamis (25/5/2023). Hari pertama polisi berhasil mengamankan pengguna narkoba berinisial Gede W alias Dian (32), di sebuah rumah yang ada di Banjar Dinas Tegal, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Buleleng, polisi berhasil mengamankan beserta barang bukti sabu seberat 1,35 gram bruto.

Kemudian, Jumat (12/5/2023) pihaknya kembali berhasil mengamankan pengguna narkoba berinisial Gede ASA alias De’Pong (28) di jalan raya Banjar Dinas Desa Cempaga, Kecamatan Banjar, Buleleng, polisi juga berhasil mengamankan pengguna narkoba beserta barang bukti sabu seberat 1,10 gram bruto (0,93 gram Netto).

“Kami berhasil mengamankan dua pengguna narkoba beserta barang bukti yang dibawa,” ucap Kapolres Buleleng, AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K., M.H.

Baca Juga :  PWI Buleleng Peringati Hari Pers Nasional Gelar Penyegaran Jurnalistik

Akibat perbuatannya, kedua terduga pelaku disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 112 Ayat (1) dengan hukuman penjara minila 4 Tahun dan maksimal 12 Tahun, denda minimal Rp800 juta maksimal Rp8 miliar, sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Nakotika.

Disamping itu, polisi juga berhasil mengamankan tiga pengedar narkoba, pada Rabu (10/5/2023) berinisial Nyoman TS alias Tenang (46) di pinggir jalan depan SPBU Desa Tukad Mungga Buleleng, beserta barang bukti sabu dengan berat 2.74 gram bruto (2,44 gram netto) yang disimpan di dalam saku celana sebelah kanannya.

Baca Juga :  Pj Bupati Lihadnyana Terima Rombongan Stula PKP ke Buleleng

Kini, Tenang disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 114 ayat (1) dengan pidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau dengan minimal denda Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Selanjutnya, pada Senin (15/5/2023), sekitar pukul 13.00 WITA, dua pengedar narkoba berinisial MA alias Adam (41) dan MH alias Hilmi (27) tertangkap tangan di pinggir jalan Banjar Dinas Labuhan Aji, Desa Temukus, Buleleng, dengan barang bukti berupa sabu dengan berat 3,49 gram bruto (2.77 gram Netto) pada terduga pelaku Adam.

“Katanya sabu itu milik berdua. Saat diperiksa, pada Hilmi ditemukan sebuah Handphone Merk Oppo F9 yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam peredaran narkotika, jadi kita amankan juga,” Terang AKBP Dhanuardana.

Baca Juga :  Modus Pinjam Korek, Fajar Mencuri Untuk Modal Slot dan Beli Narkoba

Sehingga saat ini keduanya, disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 114 ayat (1) Juncto pasal 132 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun paling lama 20 tahun atau dengan minimal Rp1 miliar, maksimal Rp10 miliar Juncto pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukum 4 Tahun penjara dan maksimal 12 tahun dengan denda minimal Rp800 juta maksimal Rp8 miliar, sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Kasus ini masih terus dilakukan pengembangan, agar kita tahu jaringannya. Baik itu pengedar atau pengguna,” tandas AKBP Dhanuardana.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News