Pelayanan Publik
Evaluasi Pelayanan Publik Setda Kota Denpasar, SKM Mencapai 87,32 Kategori Baik. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di lingkup instansi pemerintah, bahwasannya perlu dilaksanakan Forum Konsultasi Publik (FKP) di lingkungan Setda Kota Denpasar Tahun 2023. Hal ini untuk mengevaluasi Standar Pelayanan Publik (SPP), Maklumat Pelayanan dan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) di Lingkungan Setda Kota Denpasar. Demikian disampaikan Asisten Administrasi Umum, I Dewa Nyoman Semadi mewakili Sekda Kota Denpasar, I.B Alit Wiradana saat membuka FKP di lingkungan Setda Kota Denpasar, Selasa (16/5/2023). FKP yang dilaksanakan secara daring diikuti seluruh perangkat daerah lingkungan Pemerintah Kota Denpasar dan masyarakat umum.

Baca Juga :  Hari Ini AHASS Siaga Plus di Negara Siap Layani Pemudik

Lebih lanjut Dewa Semadi menambahkan, Setda Kota Denpasar telah memiliki Standar Pelayanan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Sekretaris Daerah Kota Denpasar Nomor: 188.4/726/ORG/2021 tentang Standar Pelayanan Publik (SPP). Sampai saat ini pelayanan yang ada di Setda Kota Denpasar yang tersebar di sepuluh bagian sebanyak 34 layanan.

“Dari hasil evaluasi yang telah kita lakukan tidak ada perubahan dalam standar pelayanan yang ada di Setda Kota Denpasar,” ujar Dewa Semadi.

Dari SKM yang telah dilakukan terhadap seetiap pelayanan di masing-masing Bagian mengantarkan SKM Setda Kota Denpasar mencapai 87,32 kategori baik. Meski demikian Dewa Semadi mengharapkan terus meningkatkan pelayanan dan inovasi pelayanan sehingga masyarakat yang dilayani merasakan pelayanan yang optimal.

Baca Juga :  PLN Sukses Hadirkan Listrik Aman Selama Masa Libur Idul Fitri 2024 di Bali

Dalam kesempatan tersebut Dewa Semadi berharap semua perangkat daerah agar melaksanakan FKP sehingga mengetahui bagaimana standar pelayanan yang dibuat apakah sudah dapat memberikan pelayanan prima pada masyarakat.

Kabag Organisasi Setda Kota Denpasar, Luh Made Kusuma Dewi dalam paparannya menyampaikan, sesuai dengan UU No. 25 Tahun 2009 mengamanatkan untuk penyelenggaraan pelayanan publik harus memuat sepuluh pokok layanan. Pokok pelayanan tersebut mulai dari penyusunan standar pelayanan, maklumat pelayanan, pengelolaan pengaduan, sistem informasi pelayanan, tarif sampai pada evaluasi pelayanan. Evaluasi pelayanan salah satunya dilakukan dengan melaksanakan forum konsultasi publik.

Baca Juga :  De Gadjah: Bali Berpotensi Miliki Satu Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

“Forum konsultasi publik sangat penting lakukan, mengingat ini sebagai evaluasi terhadap setiap janji layanan yang telah kita buat untuk masyarakat,” ujarnya.

Melaui forum konsultasi publik semua layanan yang telah dilakukan terhadap perangkat daerah dan masyarkat mendapat masukan. Dengan demikian layanan yang diberikan semakin maksimal.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News