Kartu India
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar menangkap dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal India yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan hingga korbannya tewas. Sumber Foto : aar/bpn

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar menangkap dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal India yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan hingga korbannya tewas, di salah satu rumah kontrakan di Jalan Tukad Bilok, Gang Banteng, Desa Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan, beberapa waktu yang lalu.

Dalam rilis kasus yang digelar pada Selasa (16/5/2023) pagi di halaman Mapolresta Denpasar, Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, SH., S.iK., M.Si., menerangkan, kedua pelaku bernama Gurmej Singh (21) dan Ajaypal Singh (21), mengaku menganiaya korban berinisial FBF (34) hingga tewas lantaran tak tahan dihina dan dimaki oleh korban.

“Kedua tersangka menyerang korban menggunakan balok kayu hingga menderita luka berat pada kelapa bagian belakang,” jelasnya.

Dijelaskan, korban FBF dengan kedua tersangka ini baru saja saling mengenal, sejak Rabu (10/5/2023), dan merupakan teman satu kontrakan dengan kedua tersangka, dimana para tersangka memang diajak tinggal bareng oleh korban di lokasi TKP karena mereka tidak ada tempat untuk menginap.

Baca Juga :  Serangkaian Pelaksanaan Posyandu Paripurna, Ketua TP PKK Kota Denpasar Ajak 240 Orang Lansia Tirta Yatra

Menurut pengakuan kedua tersangka, selama berada di lokasi TKP mereka sering bermain kartu, dan bermain kartu kedua tersangka selalu dimaki dan dihina oleh korban. Caci maki dan hinaan dari korban membuat kedua tersangka emosi.

“Puncaknya, pada Sabtu (13/5/2023, red) siang, kedua korban secara bersama-sama melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan kayu gagang cangkul. Pada saat itu pertengkaran berusaha dilerai, namun pelaku tetap menghajar sampai korban sekarat,” paparnya.

Diketahui bahwa, setelah memukul korban, para pelaku kabur dari lokasi TKP, melompat pagar bagian belakang rumah, lalu mereka meminta bantuan teman lainnya untuk dibelikan tiket ke Singapura.

Kejadian itupun diketahui oleh anak dari pemilik kontrakan, Gusti Ngurah Ekagrata Saputra (35) dan langsung menceritakan kejadian ke Wayan Merta (65) pemilik kontrakan. Singkat cerita, kejadian itu langsung dilaporkan ke Polsek Denpasar Selatan, hingga akhirnya Polsek Densel berkoordinasi dengan Polresta Denpasar dan Polda Bali untuk memburu pelaku. Korban sempat dibawa ke RS dan dinyatakan meninggal dunia di RS Prof. IGNG Ngoerah Denpasar.

“Menerima laporan itu kami langsung turun ke lokasi TKP. Mengetahui terduga pelaku adalah warga negara asing kami berkoordinasi dengan imigrasi untuk menyekat pergerakan pelaku. Astungkara hanya dalam waktu tiga jam setelah menerima laporan, kedua tersangka berhasil kita tangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai saat hendak terbang ke Singapura,” ungkap Kombes Bambang.

Baca Juga :  Disdukcapil Kota Denpasar Gelar Pendataan Penduduk Kepada Ratusan Penumpang Kapal di Pelabuhan Benoa

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan Pasal 351 Ayat (2) tentang tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan mati korban dan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News