UU Provinsi Bali Disahkan
UU Provinsi Bali Disahkan, Wagub Cok Ace Nilai Pemerintah Pusat Akui Potensi Budaya Bali. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Dengan pengesahan Undang-Undang Provinsi Bali, ke depan akan ada perhatian khusus dari Pemerintah Pusat terhadap Kebudayaan Bali. Hal ini disampaikan oleh Wakil Gubernur Bali, Tjok. Oka Sukawati kepada awak media disela-sela ngayah mesolah Topeng Sidakarya saat pelaksanaan Penyineban Karya Ida Betara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih, Rabu (26/4/2023).

“Riantukan (karena,red) Undang-Undang Provinsi Bali sampun disahkan dan bulan Mei ini sampun berlaku, ada pasal-pasal yang disana menyebutkan potensi Bali dalam hal niki Budaya termasuk di dalamnya seni,” ungkap Wagub yang akrab disapa Cok Ace.

Menurutnya, dengan adanya undang-undang ini, budaya Bali akan mendapat perhatian yang lebih besar, salah satunya dalam hal pendanaan. Sama seperti daerah lainnya yang memiliki sumber daya alam dan tambang, kebudayaan juga diakui sebagai kekuatan dan potensi di wilayah Bali.

Ia menambahkan, hal ini tidak terlepas dari budaya Bali yang merupakan kekuatan dan daya tarik utama Bali, sehingga pelestariannya tidak bisa terlepas dari partisipasi masyarakat serta pembiayaan yang memadai.

Baca Juga :  Dua Sapi dan Ternak Ayam Hangus Terpanggang dalam Kebakaran Kandang di Karangasem

“Artinya sangat baik sekali niki pusat sudah memberikan perhatian untuk budaya Bali melalui bantuan-bantuan selanjutnya,” kata Cok Ace.

Menurut tokoh puri Ubud ini, kedepannya dengan disahkannya UU Provinsi Bali, Pengembangan dan Pelestarian Budaya Bali akan menjadi lebih baik lagi.

“Disamping juga perda-perda di Bali banyak tentang budaya tentang pariwisata yang dibuat oleh Bapak Gubernur, saya kira itu nanti sangat mendukung untuk kelangsungan dan tumbuh berkembangnya seni budaya Bali,” jelasnya.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Bali selalu berupaya memberikan wadah pengembangan dan pelestarian budaya yang lebih luas lagi. Salah satunya adalah dengan pelaksanaan event budaya yang setiap tahunnya rutin dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Bali sebagai bentuk pelestarian seni, budaya dan tradisi Bali.

Baca Juga :  Gede Dana Dapat Restu Maju Pilkada Karangasem, Bakal Calon Wakil Bupati Muncul Dua Nama

“Kita juga sudah ada event-event dan kegiatan-kegiatan yang sifatnya tahunan yang sifatnya juga tujuannya sama pelestarian budaya sekadi PKB, Bali Jani, dan sebagainya,” ujar Cok Ace.

Wadah-wadah pelestarian budaya ini menurutnya kedepannya dapat dikembangkan dengan adanya Pemerintah Pusat memberikan perhatian yang lebih besar.

Seperti diketahui Undang-Undang Provinsi Bali sebelumnya telah resmi disahkan oleh DPR RI pada 4 April 2023. Dengan adanya UU Provinsi Bali ini, UU Provinsi Bali tidak akan menjadi satu lagi dengan Provinsi NTB dan NTT. Dengan adanya UU Provinsi Bali, Pemerintah dapat memperjuangkan kekuatan kebudayaan Bali agar mendapatkan pengakuan, perlindungan dan kemajuan dari negara.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News