tertibkan spanduk
Sebabkan Kumuh dan Kotor, Satpol Tertibkan Puluhan Spanduk, Banner dan Baliho Kadaluarsa. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar Tertibkan puluhan spanduk, banner dan baliho kadaluwarsa di Jalan Cokroaminoto dan Jalan Gatot Subroto Barat, Rabu (5/4/2023).

Kasatpol PP Kota Denpasar, A.A.N Bawa Narendra menyatakan, bahwa timnya telah menertiban puluhan spanduk, banner dan baliho kadaluarsa. Penertiban spanduk, banner dan baliho merupakan kegiatan yang rutin dan harus dilakukan untuk menciptakan wajah kota yang bersih, asri dan indah.

“Kegiatan ini juga merupakan salah satu upaya dalam menjaga kebersihan dan keindahan kota,” ucap Narendra.

Menurutnya, puluhan baliho yang ditertibkan adalah baliho yang sudah lewat masa izin pemasangannya. Sebelum penertiban dilakukan pihaknya telah melakukan koordinasi bersama-sama elemen masyarakat untuk bersama-sama menurunkan banner, spanduk maupun baliho. Meskipun demikian, masih ada baliho yang sudah kadaluarsa tidak diturunkan pemiliknya.

Baca Juga :  Kinerja Penjualan Eceran di Bali Meningkat di Maret 2024

Untuk itu, penertiban ini akan terus dilakukan. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi pelanggaran-pelanggaran yang sering dilakukan masyarakat. Tidak hanya itu, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat, bagi yang memasang banner, spanduk maupun baliho jika masa izinnya telah habis agar dicabut atau diturunkan sendiri. Hal ini agar wajah Kota Denpasar tetap bersih aman dan nyaman.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News