Overstay
Overstay, WNA Asal Inggris Dideportasi dari Bali. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan deportasi terhadap 1 orang warga negara Britania Raya berinisial RAC (43) bersama dengan seorang putrinya VRC karena telah berada di Indonesia melebihi dari izin tinggal yang diberikan (overstay).

Dalam keterangan pers yang dihimpun pada Minggu (30/4/2023), sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan terhadap RAC, Senin (17/4/2023) lalu untuk memperoleh keterangan atas keberadaan, kegiatan, dan izin tinggal yang bersangkutan di wilayah Indonesia. Berdasarkan pemeriksaan diketahui yang bersangkutan telah overstay selama 19 hari sejak kedatangannya di Bali pada 29 Januari 2023 dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan bersama dengan suami dan putrinya, yang berlaku sampai dengan 29 Maret 2023.

Baca Juga :  Ratusan Narapidana di Lapas Karangasem Terima Remisi Idul Fitri

RAC baru mengetahui bahwa dirinya telah overstay setelah dijelaskan oleh petugas, dan yang bersangkutan tidak dapat membayar biaya beban yang timbul atas overstay tersebut. Terhadap RAC dan putrinya VRC diberikan tindakan adminitratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan. Sementara itu, diketahui suaminya yang memiliki kewarganegaraan Chili telah mendahului meninggalkan Indonesia dan membayar biaya beban yang telah ditetapkan menuju Vietnam dalam rangka bekerja.

“Terhadap RAC dan putrinya dikenakan pasal 78 Ayat (2) Undang – Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Untuk tindakan deportasi telah dilakukan pada Kamis (27/4/2023) melalui Bandara Internasional Ngurah Rai dengan menggunakan pesawat Malaysia Airlines (MH08050) pukul 16.25 WITA dengan rute Denpasar – Kuala Lumpur – Doha – Manchester,” jelas Sugito selaku Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Juga :  Giliran Kantor Desa Budakeling Dibobol Maling

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu menyampaikan bahwa jajaran Imigrasi pada lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali terus bekerja melakukan pengawasan orang asing dengan melakukan patroli keimigrasian.

“Kami juga telah memasang himbauan pada titik strategis agar para WNA menaati peraturan hukum yang berlaku di Indonesia, dan Apabila terdapat WNA yang melanggar peraturan hukum, kami siap lakukan tindaka tegas seperti Deportasi,” terang Anggiat. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News