MoU
Mitigasi Resiko, Kejari Badung Teken MoU dengan Pegadaian Denpasar. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Sebagai upaya untuk memitigasi resiko terkait permasalahan hukum serta dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Pegadaian Area Denpasar 1, bertempat di Aula Kejari Badung, Mengwi, pada Selasa (11/4/2023).

Proses penandatanganan kerjasama dilakukan antara Kepala Kejari Badung dengan Direktur PT Pegadaian Area Denpasar 1, didampingi oleh Para Kasi, serta Jaksa dan Pegawai pada Kejaksaan Negeri Badung, selanjutnya dihadiri pula oleh Deputi Bisnis Area 1 Denpasar, Agus Setiawan, S.E., M.Si., beserta jajaran.

Baca Juga :  Puncak Arus Balik Tanggal 14 April 2024, Operasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Berjalan dengan Lancar

Dalam keterangan persnya, Kepala Kejari Badung, Suseno, S.H., M.H., menyebut, perjanjian kerjasama ini merupakan langkah awal dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada seksi perdata dan tata usaha negara Kejaksaan Negeri Badung dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya terhadap permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara yang dialami oleh PT. Pegadaian Area Denpasar 1 selaku satuan kerja perangkat daerah di Kabupaten Badung.

“Diharapkan dengan adanya Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini, JPN mampu memitigasi resiko permasalahan hukum yang dialami oleh PT Pegadaian Area Denpasar 1 agar pemberian kegiatan usaha di bidang gadai dan fidusia, baik secara konvensional maupun syariah, dan jasa lainnya di bidang keuangan tidak terhambat, serta dengan adanya Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini diharapkan mampu untuk menyelamatkan/memulihkan kekayaaan/keuangan negara serta menjaga wibawa pemerintah,” paparnya.

Baca Juga :  Karya Ngenteg Linggih di Pura Sang Hyang Landu Gelagah Puwun Desa Kekeran

Suseno juga menjelaskan, JPN dalam memberikan pertimbangan hukum, bantuan hukum, dan tindakan hukum lainnya tersebut, tidak memerlukan biaya (no fee, red) dan tentunya jaksa pengacara negara akan didukung penuh oleh seluruh bidang yang ada di Kejaksaan Negeri Badung.

Sementara itu, PT. Pegadaian Area Denpasar 1 memiliki tugas untuk menyelenggarakan kegiatan usaha di bidang gadai dan fidusia, baik secara konvensional maupun syariah, dan jasa lainnya di bidang keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Atas pelaksanaan penandatanganan kerja sama tersebut PT. Pegadaian Area Denpasar 1 menyambut baik dan diharapkan kerja sama ini dapat berjalan dengan baik sebagaimana mestinya.  (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News