Subak
KMHDI Bali Harap UU Provinsi Bali Dapat Kuatkan Posisi Desa Adat dan Subak. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Rancangan Undang-Undang Provinsi Bali yang mulai dirumuskan sejak 2019 akhirnya disahkan menjadi Undang Undang sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Undang-Undang Provinsi Bali akan memberikan kepastian hukum pada Tradisi, Adat, dan Budaya Bali. Di mana Desa Adat dan Subak secara resmi akan menjadi subjek hukum, yang tentunya akan bisa memperoleh pendanaan dari Pemerintah Pusat.

Ketua PD KMHDI Bali, Putu Esa Purwita berterima kasih pada DPR RI dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali atas seluruh upaya hingga sah menjadi UU Provinsi Bali yang tentunya juga berkat doa dan dukungan seluruh elemen masyarakat bali.

“(Ini merupakan) Sinergitas DPR RI dan Pemprov Bali akhirnya membuahkan hasil, tentunya hasil ini juga berkat doa dari seluruh komponen masyarakat bali yang telah mendukung disahkannya UU Provinsi Bali pada 4 April 2023 di Senayan,” kata Ketua PD KMHDI Bali, Putu Esa Purwita, Jumat (7/4/2023).

Baca Juga :  Kelurahan Peguyangan Gelar Pelatihan Bahasa Bali, Tingkatkan Minat Generasi Muda Pelajari Bahasa Bali

Esa berharap dengan disahkannya Undang-Undang Provinsi Bali dapat menguatkan posisi Desa Adat, terutama untuk menguatkan adat, tradisi, dan budaya di tengah gempuran globalisasi.

“Tidak kalah pentingnya Subak sebagai sumber pangan masyarakat bali yang sekaligus akar dari budaya Bali harus bisa terbebas dari alih fungsi lahan yang sudah tidak terkendali,” pungkasnya.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News