Unud
Tim Itjen Kemendikbudristek Berikan Pendampingan LHKPN bagi Wajib Lapor di Universitas Udayana. sumber foto : istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, JIMBARAN – Dalam rangka pembangunan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan upaya untuk mewujudkan Reformasi Birokrasi Internal menuju wilayah bebas dari korupsi dilingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk menyampaikan laporan harta kekayaannya.

Sehubungan dengan hal tersebut Tim Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek melakukan kegiatan pendampingan dan bimbingan teknis penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Universitas Udayana (Unud) yang dilaksanakan di Ruang Bangsa Gedung Rektorat Unud Kampus Jimbaran, Kamis (9/3/2023).

Rektor Unud Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.,IPU dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Tim Itjen  atas pendampingan ini dan diharapkan pelaporan LHKPN di Universitas Udayana segera tuntas.

“Mudah-mudahan bisa dilakukan secara cepat,” ujar Rektor Unud.

Baca Juga :  Wawali Arya Wibawa Tutup Gelaran Porsenijar Kota Denpasar Tahun 2024

Berkaitan dengan pelaporan LHKPN di Unud dari data yang diperoleh di Biro Umum terdapat 132 orang wajib lapor LHKPN. Harapan kita setelah acara pendampingan dari Itjen, menjelang 31 Maret mendatang sudah terlapor 100 persen. Rektor mempersilakan untuk dilakukan diskusi dengan Tim Itjen yang hadir apabila ada hal-hal yang belum jelas.

Sementara Ketua Tim Itjen Purwaniati Nugraheni pada kesempatan tersebut mengatakan kita sudah menyadari pengisian LHKPN ini merupakan hal yang penting terkait dengan pekerjaan kita dan juga pelaporan harta kekayaan. Pihaknya dari Inspektorat Jenderal akan mendampingi apabila ada hal-hal yang mungkin dirasa sulit dalam pengisian LHKPN tersebut.

Baca Juga :  Kembali Bertambah Konektivitas India, Indigo Airlines Beroperasi Perdana di Bandara I Gusti Ngurah Rai

“Kenapa kita perlu mengisi LHKPN, hal itu untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta pemenuhan kewajiban PNS untuk melaporkan kekayaannya sebagaimana tertuang dalam PP nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri. Selain itu untuk lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah terbit Permendikbudristek Nomor 57 Tahun 2022 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara dilingkungan Kemendikbudristek,” ujar Ketua Tim Itjen.

Periode pelaporan untuk tahun 2022 disampaikan mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Maret melalui laman e-lhkpn.kpk.go.id. Pendampingan yang dilakukan adalah pengisian LHKPN melalui aplikasi e-LHKPN. (unud.ac.id/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News