Ilustrasi
Ilustrasi. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Meningkatnya kasus penyalahgunaan Narkoba di Provinsi Bali menjadi faktor utama tingginya angka permintaan barang haram tersebut untuk dapat diedarkan di sejumlah wilayah. Hal ini menjadi kesempatan bagi para bandar Narkoba dari berbagai tingkat, untuk berlomba-lomba menjajakan barang haram tersebut kepada setiap pecandunya.

Melihat hal ini, Aparat Penegak Hukum (APH) mulai dari Kepolisian hingga Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali terus gencar melakukan pemberantasan peredaran gelap Narkotika, serta aktif membongkar jaringan hingga menangkap para pelakunya untuk memberikan hukuman yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini.

Dengan adanya pemberantasan peredaran gelap Narkotika yang dilakukan oleh para APH di Bali tersebut, ternyata tidak serta merta bisa langsung menghabiskan angka peredaran Narkoba di Bali. Bukan lagi isapan jempol semata, para bandar Narkoba pun tidak pernah kehabisan akal untuk dapat mengedarkan barang haram tersebut ke masyarakat, walaupun diketahui ada banyak bandar Narkoba yang telah di jebloskan ke penjara, tidak menutup kemungkinan para bandar ini bisa dengan mudah mengedarkan Narkoba dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dengan menggunakan jasa kurir.

Salah satu mantan teripadana kasus peredaran gelap narkotika, yang sempat mendekam di Lapas Kelas IIA Kerobokan, sebut saja namanya “Akang” (40) yang saat ini berprofesi sebagai salah satu aplikasi Ojek Online (Ojol) kepada jurnalis pada Jumat (10/3/2023) menyempatkan diri untuk berbagi kisahnya, yang mengaku sempat menjadi kurir tempel Narkoba golongan 1 jenis Sabu, yang dikendalikan langsung oleh sang bandar dari dalam lapas.

“Aku ini mestinya 3 tahun jalanin hukuman. Mungkin karena dilihat aku banyak melakukan hal yang positif di dalam, jadi sering dapat remisi, hingga aku cuma jalanin satu setengah tahun saja. Alhamdulilah,” papar Akang.

Kepada awak media diceritakan, bahwa dirinya tak pernah menyangka bisa masuk penjara, dimana berawal dari dirinya mengalami krisis finansial yang memaksanya untuk mencari uang guna memenuhi kebutuhan keluargannya. Akang juga mengaku dirinya telah menjadi tumbal (Korban) sang bandar, sehingga harus ditangkap oleh aparat dan akhirnya menjalani hukuman di lapas kelas IIA tersebut.

Baca Juga :  Honda AT Family Day Penuhi Impian Konsumen Pencinta Matic

“Aku ini PL (sebutan bandar untuk kurir tempel sabu, red) yang di tumbalin kang, sampai sekarang masih gatau alasannya apa. Padahal kerja udah jujur, ya memang butuh uang cepat saat itu. Kejadiannya kalau ga salah tahun 2019. Emang waktu itu semua di kontrol dari dalem (lapas, red), kita harus ngambil dimana, nempel kemana. Tapi ya kembali ujungnya pocol (sial, red). Emang dasar ga boleh nyari rejeki dari situ, kapok aku. Selama di dalam aktif aja ngaji (beragama, red) biar bener pikiran gitu lagi lewat, dan Alhamduliah,” jelasnya.

Saat disinggung mengenai adanya isu para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) alias narapidana lapas tersebut dapat dengan mudah melakukan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba dari dalam blok penjara, dirinya membenarkan bahwa ada bilik khusus untuk para pemakai, dan para pengedar juga bebas keluar masuk semasih di zona lapas dan tidak di batasi untuk melakukan komunikasi dengan dunia luar kecuali ada giat razia, yang juga diinfokan sebelumnya oleh oknum petugas jaga.

“Kerobokan itu idaman para napi. Semua pengen ditempatin disitu, soalnya kaya kos-kosan, jarang terjadi kerusuhan. Antrabez (Sebutan lain kelompok Napi di Lapas Kelas Kerobokan, red) selalu damai kang. Kegiatan juga full diluar tanpa melewati batas area (zona lapas, red), itu dari jam setengah delapan pagi, sampai selesai Sholat Dzuhur, kita tuh apel siang, sampe jam lima udah masuk blok lagi. Apalagi yang berduit, mereka punya perlakuan khusus sangat. Aku ga pernah sih ngerasain, cuma tau aja kalau ada dana lima juta sampai lima belas lah, itu pagi kita bisa keluar buat pulang kerumah, katanya sih di kawal. Katanya gratis semua itu bayar. Nah kalau soal apotik (blok khusus, red) itu benar banget, jadi setiap blok itu ada. Yang konon itu disebut blok rehab, itu sebenarnya ada. Sekedar biar tau aja, kita bisa make kok didalam, bahkan kadang harganya bisa jauh lebih murah dari pasaran di luar. Ada sih sebagian sekitar 75% lah bos (sebutan bandar, red) masih bisa jualan di luar, cuma dikendalikan. Yang itu akhirnya buat aku tau, kalau bos itu belum putus jaringan di luar, sampe bisa ngakalin orang buat buntutin aku kerja (nempel, red) dan akhirnya disembelih (tumbalin, red) sama bos,” ungkap Akang menceritakan pengalamannya kepada wartawan, dan bersedia di publikasi dengan syarat nama dan rekaman suara yang disamarkan, pada Jumat (10/3/2023) tepat 20 menit sebelum Sholat Jumat, di Denpasar.

Baca Juga :  Konsisten Sebarkan #Cari_Aman Melalui Kunjungan ke Sekolah Binaan

Adanya cerita pengalaman seorang mantan WBP Lapas Kerobokan yang telah menghirup udara bebas pada pertengahan 2021 tersebut, menjadi dasar Jurnalis untuk mempertanyakan kebenaran dari kisah yang dialami mantan WBT tersebut kepada Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Kerobokan, Fikri Jaya Soebing. Di hari yang sama, jam yang berbeda, sekitar Pukul 14.17 WITA, Kalapas Kerobokan membantah adanya kisah yang diceritakan oleh mantan WBT tersebut. Menurutnya, selama di kepemimpinan dirinya, hal yang menyangkut perederan, penyalahgunaan narkoba di dalam lapas itu tidak ada.

Baca Juga :  Tingkatkan SDM Pelaku UMKM Kuliner, Pemkot Denpasar Gelar Pelatihan dan Pendampingan Bagi Pelaku Ekonomi Kreatif

“Itu info dari mana? Di kepemimpinan saya sejauh ini tidak ada yang disebutkan WBP bisa mengedarkan dari dalam. Kita selalu koordinasi kok dengan pihak lain, seperti Polisi dan BNN. Kalau ada yang mengaku dapat barang dari dalam, kita pasti langsung tindak. Gatau kepemimpinan sebelumnya. Jadi ga ada itu, kita aktif lakukan razia juga, rehabilitasi juga baru kita laksanakan bagi para terpidana kasus narkoba,” tegas Fikri, Jumat (10/3/2023).

Menurut pihaknya, Lapas Kerobokan selalu aktif melakukan pengawasan terhadap segala bentuk kemungkinan adanya dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dari dalam Lapas. Hal tersebut juga mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Narkotika Bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan yang bertujuan agar pecandu narkoba dapat kembali melaksanakan fungsi sosialnya di masyarakat.

“Jadi ga mungkin ada yang bisa edarkan narkoba di dalem. Kami awasi betul-betul adanya kemungkinan pelanggaran-pelanggaran ini, pasti kita tindak,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Lembaga Pemasyarakatan dalam menjalankan program rehabilitasi hingga pemberantasan peredaran gelap narkona harus selalu menggandeng stakeholder terkait, baik dari unsur Lembaga Keagamaan, Akademisi, Psikolog maupun Paramedis dan didukung oleh BNN sehingga kegiatan pembinaan kepada WBP dapat dilaksanakan secara lebih optimal.(aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News