Unud
Ketut Paang Suci Wira Brata Yudha Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum FH Unud. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Ketut Paang Suci Wira Brata Yudha merupakan salah satu anggota POLRI yang bertugas di Provinsi Bali berhasil meraih gelar Doktornya pada Sidang Promosi Doktor yang diselenggarakan oleh Prodi Doktor Ilmu Hukum (PDIH) FH UNUD pada Jumat (3/3/2023) bertempat di Aula FH UNUD Kampus Denpasar.

Pada kesempatan ini, Koordinator PDIH FH UNUD, Prof. Dr. Putu Sudarma Sumadi, SH., SU., langsung membuka acara promosi doktor.

Doktor baru, Ketut Paang Suci Wira Brata Yudha berhasil mempertahankan disertasinya ‘Formulasi Kewenangan PPATK Dalam Penyidikan TPPU Yang Belum Diketahui Tindak Pidana Asalnya’ di hadapan Tim Promotor: Prof. Dr. I Wayan Parsa, SH., M.Hum., Dr. Gde Made Swardhana, SH., MH., Dr. I Dewa Made Suartha, SH., MH., dan 4 orang penguji lainnya.

Disertasinya bertemakan Hukum Pidana, dimana terdapat ketidakjelasan kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam penyidikan tindak pidana pencucian uang yang belum diketahui tindak pidana asalnya berimplikasi terhadap penanganan perkara pencucian uang yang belum diketahui tindak pidana asalnya menjadi lamban, tidak efektif dan optimal.

Baca Juga :  Pemkot Denpasar Siap Dukung Gerakan Sinergi Reforma Agraria, Langkah Bangkitkan Tata Kelola Pertanahan yang Optimal

“Hasil penelitian menunjukkan bahwa formulasi kewenangan PPATK dalam penyidikan tindak pidana pencucian uang yang belum diketahui tindak pidana asalnya dengan melegitimasi penambahan beberapa pasal di dalam Bab VIII, Bagian Kedua UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,” ungkap Paang.

Formulasi ini diperlukan untuk mengefektifkan pencegahan dan pengoptimalan pemberantasan terhadap tindak pidana yang belum diketahui tindak pidana asalnya. (unud.ac.id/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News