KPU
Kalapas Tabanan Serahkan 129 Nama Pemilih Lapas ke KPU Tabanan. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, TABANAN – Dalam rangka ikut menyukseskan Pemilu 2024, Kalapas Tabanan Heri Aris Susila menyerahkan 129 nama daftar pemilih di Lapas Kelas IIB Tabanan, untuk selanjutnya dimutakhirkan kepada KPU Tabanan. Daftar nama-nama calon pemilih dari Lapas Tabanan itu diterima Ketua KPU Tabanan I Gede Putu Weda Subawa, di Lapas Tabanan, Selasa (14/3/2023).

Kalapas yang didampingi Kasi Bimnadik dan Giatja, A.A. Gede Anom Wisnuputra Dalem, dan Kasubsi Registrasi dan Bimkemas, I Wayan Sadiasa, mengatakan bahwa pihaknya siap mendukung dan menyukseskan Pemilu 2024, termasuk proses pemutakhiran daftar pemilih di Lapas Tabanan.

Baca Juga :  Pemkab Tabanan Rutin Gelar Apel Hari Kesadaran Nasional

“Penyerahan daftar pemilih lapas hari ini sebagai bukti keseriusan kami dalam ikut menyukseskan Pemilu 2024 mendatang,” ungkap Heri.

Pihaknya juga siap membantu dan memfasilitasi KPU Tabanan dalam setiap tahapan Pemilu 2024, yang saat ini memasuki tahapan pemutakhiran daftar pemilih. Menurutnya, hal itu juga selaras dengan arahan Kemenkumham RI terkait rencana pendirian TPS khusus di Lapas Tabanan.

“Hal ini sebagai upaya kami dalam menjaga dan melindungi hak pilih setiap warga negara, termasuk penghuni Lapas Tabanan, agar hak pilihnya sebagai warga negara tetap terjaga,” tegasnya.

Terkait jumlah pemilih lapas saat ini yang diserahkan ke KPU Tabanan, tercatat 129 pemilih lapas, yang dipastikan akan berada di Lapas Tabanan hingga 14 Februari 2024 mendatang.

Baca Juga :  Jajaran Pemkab Tabanan Ngaturang Bhakti Penganyar di Pura Ulun Danu Batur Bangli

Sementara Ketua KPU Tabanan yang didampingi Kasubag Perencanaan Data dan Informasi, Putu Eviyanti Dewi Lestari, bersama ketua dan anggota PPK Kecamatan Tabanan, mengucapkan terima kasih kepada Lapas Tabanan yang telah dengan sigap membantu proses pemutakhiran data pemilih, khususnya TPS khusus yang akan dibentuk di Lapas Tabanan.

Dia menyebutkan, sesuai Surat Dinas KPU RI Nomor 56/TIK.02-SD/14/2023, tentang Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih di Lokasi Khusus Pemilu 2024, pihaknya melakukan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk Lapas Tabanan, guna menyusun daftar pemilih di lokasi khusus. Hal itu didahului dengan surat permohonan dari pihak terkait kepada KPU, guna memfasilitasi hak pilih warga binaan di dalam lapas.

Baca Juga :  De Gadjah: Bali Berpotensi Miliki Satu Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

“Setelah kami terima daftar pemilih ini, selanjutnya kami akan bersurat ke KPU provinsi, yang diteruskan ke KPU RI, untuk permohonan TPS khusus di Lapas Tabanan,” pungkas Weda. (ita/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News