Napi Nikah
Junjung Tinggi Hak Asasi Manusia, Polresta Denpasar Fasilitasi Upacara Pernikahan Salah Satu Tahanannya. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Menjunjung tinggi nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap salah satu tahanannya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar memfasilitasi upacara adat pernikahan (Pawiwahan) yang digelar untuk I Kadek PP (25) seorang tahanan titipan Kejaksaan dengan gadis pujaannya di Rutan Mapolresta Denpasar, pada Jumat (24/3/2023).

Kepada wartawan, Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP Ketut Sukadi menjelaskan, Kadek PP (25) terpaksa harus mejalani prosesi upacara pawiwihan di Rutan Mapolresta Denpasar lantaran yang bersangkutan diduga telah terlibat dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, dimana dirinya harus berurusan dengan Satresnarkoba Polresta Denpasar yang menangkap bersangkutan pada Senin (12/12/2022) lalu sekitar pukul 19.40 WITA, bertempat di Perum Babakan Sari VI B nomor 2, Jalan Pulau Belitung, Banjar Geladag, Desa Pedungan, Denpasar Selatan.

Baca Juga :  Spesial Bulan Kasih Sayang, Ada Promo di Virtual Exhibition

“Prosesi Pawiwahan antara Kadek dengan gadis pujaannya berinisial SP digelar secara adat Agama Hindu. Keluarga kedua mempelai terlihat sejak pagi berada di sel tahanan,” jelas Kasi Humas Resta.

Upacara Pawiwahan juga disaksikan langsung oleh sejumlah Pejabat Utama Polresta Denpasar, yang berdasarkan permohonan dari pihak keluarga Kadek untuk menikahkannya, dikarenakan mempelai wanitanya tengah hamil muda.

“Atas dasar kemanusiaan, Kepolisian memberi izin untuk mereka menggelar pernikahan,” tegas AKP Ketut. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News