Polres Buleleng
Tersangka saat ditunjukkan kepada awak media di Polres Buleleng. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Seorang pria asal Banjar Dinas Labeamerta, Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Buleleng bernama Kadek Darmayasa alias Donat terancam tujuh tahun penjara, usai berulang kali melakukan tindak pidana pencurian.

Kapolsek Seririt, Kompol I Made Suwandra saat dikonfirmasi Rabu (15/2/2023) mengatakan pelaku berhasil diamankan pada Rabu (8/2/2023). Setelah dilaporkan Luh Eviani (19) lantaran Handphone merk OPPO A3S berwarna ungu miliknya yang diletakkan di atas boneka di dalam kamarnya dicuri pelaku pada Minggu (5/2/2023).

Dimana kala itu korban tengah tertidur, namun tiba-tiba sekitar pukul 23.30 WITA, korban mendengar ada suara benda jatuh di luar jendela kamarnya, benar saja jendela yang semulanya dikunci dengan grendel dalam keadaan terbuka. Setelah dicek ternyata handphone miliknya sudah hilang, peristiwa ini kemudian dilaporkan ke Polsek Seririt.

“Korban saat itu sedang tidur, lalu dibangunkan dengan suara benda jatuh dari jendela. Setelah dicek ternyata jendelanya sudah terbuka,” ungkap Kapolsek Seririt, Kompol I Made Suwandra

Baca Juga :  Cegah Data Tercecer, Pemkab Buleleng Bentuk Relawan Pendataan Kemiskinan

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan beberapa saksi akhirnya pelaku berhasil diamankan dirumahnya tanpa perlawanan, pelaku juga mengakui perbuatannya tersebut. Selain itu pelaku juga pernah melakukan pencurian di tempat lain, ada berupa tabung gas, jaket, dompet dan juga handphone yang sudah dijual pelaku.

“Setelah diperiksa, pelaku ini mengaku jika pernah melakukan pencurian di tempat lain. Ada berupa tabung gas, dompet, jaket dan juga handphone,” ucap Kompol Suwandra.

Kini terhadap pelaku disangka telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News