Rapat FKP
Tingkat Pelayanan, Disdukcapil Kota Denpasar Gelar Rapat Forum Konsultasi Publik. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Untuk memperoleh pemahaman hingga solusi antara penyelenggara pelayanan dan masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar menggelar Rapat Forum Konsultasi Publik (FKP) di Aula Madya Lantai II Gedung Sewaka Dharma, Lumintang, Selasa (17/1/2023).

Kegiatan ini dipimpin langsung Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar, Dewa Gde Juli Artabrata, hadir juga Ketua Komisi I DPRD Kota Denpasar, I Ketut Suteja Kumara, Ketua MDA Kota Denpasar, A.A Ketut Sudiana, Praktisi/Ahli Dr. Kadek Dwita Apriani S.Sos, M.LP, Forum Anak dan para Kelian Lingkungan.

Baca Juga :  Indosat Ooredoo Hutchison Hadirkan Kegembiraan Berlimpah Saat Idul Fitri Melalui Unparalleled Network Services Guaranteed

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar, Dewa Gde Juli Artabrata mengatakan, dalam rapat FKP ada pembahasan rancangan, penerapan, dampak, dan evaluasi kebijakan yang ditetapkan oleh penyelenggara pelayanan sehingga diperoleh kebijakan yang efektif dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.

Menurutnya, dalam meningkatkan jenis pelayanan telah dilakukan beberapa inovasi diantaranya, penempatan mesin ADM di 4 lokasi yakni di Gedung Sewaka Dharma, Pasar Badung, Kantor Desa Padangsambian Kelod dan Kantor Desa Tegal Harum. Dukcapil Kota Denpasar memiliki sejumlah inovasi seperti, Aplikasi Taring Dukcapil, Siak desa/kelurahan, Sapa Gojek/Grab, JB Pelangi, Si Candra, Kramatamiu, Samskara Grahasta, Identitas Kependudukan Digital (IKD), Pelayanan Terintegrasi Dengan Pengadilan Agama dan Pelayanan Terintegrasi Dengan Kantor Agama.

Baca Juga :  DPRD Bali Berikan Tanggapan Terhadap Raperda Insentif Investasi dan Pengarusutamaan Gender

“Dari sekian inovasi pelayanan yang diberikan, Pemerintah Kota Denpasar di tahun 2023 targetkan 25 % masyarakat wajib memiliki KTP Digital,” ungkap Juli Artabrata.

Target tersebut ditentukan sesuai dengan kebijakan Pemerintah Pusat. Untuk menyukseskan target tersebut, pihaknya telah mengajukan surat kepada Bapak Sekda agar dapat diinformasikan kepada OPD di Pemerintah Kota Denpasar untuk segera download aplikasi. Setelah itu baru dilaksanakan pelayanan jemput bola di masing-masing OPD.

Dari hasil rapat FKP, ada identifikasi masalah diantaranya ada banyak tempat yang orangnya tidak ada tetapi statusnya masih ada di tempat tinggal tersebut. Perpindahan penduduk yang tidak lapor kepada Kepala Lingkungan. Dari permasalahan itu, pihaknya telah mengajukan legal linier ke pusat regulasi profesional. Karena Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar dalam bekerja selalu berdasarkan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang ada.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News