Pencabulan
Tersangka persetubuhan anak di bawah umur saat digiring menuju ke rutan Polres Buleleng. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Komang AP (19) terpaksa harus menjalani hukuman penjara selama 15 tahun. Lantaran terjerat kasus persetubuhan anak dibawah umur dan videonya viral di group WhatsApp. Bahkan terkuak korban telah disetubuhi berulang kali sembari saat melakukan hubungan badan direkam menggunakan kamera handphone.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Hadimastika Karsito Putro menyampaikan bahwa sebelumnya pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur dan langsung ditahan pada Senin (23/1/2023). Dimana saat itu tersangka telah menjadi kekasih korban sejak April 2022 lalu.

Baca Juga :  Cuaca Ekstrem, BPBD Buleleng Imbau Masyarakat Waspada Pohon Tumbang

Selanjutnya hubungan asmara keduanya terhenti pada Oktober 2022, lantaran saat korban menghampiri pelaku di kelas tidak dihiraukan karena pelaku tengah asyik bermain game. Saat itulah korban langsung memutuskan hubungan asmaranya dengan pelaku.

“Saat pelaku dipanggil, pelaku asyik main game, lalu korban langsung memutuskan hubungan asmaranya,” ucap Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Hadimastika Karsito Putro saat dikonfirmasi, Rabu (25/1/2023).

Disamping itu, keduanya berulang kali melakukan hubungan badan dan direkam menggunakan kamera handphone, namun rekaman tersebut diakui pelaku telah dihapus saat itu juga. Sialnya salah satu video yang dibuat mereka pada (11/9/2022) sekitar pukul 13.00 WITA malah tersebar luas di group WhatsApp hingga viral.

Disisi lain tersangka Komang AP mengaku bahwa dirinya memang sering menyetubuhi korban dan direkam, namun rekaman tersebut telah dihapus. Selain itu yang mengetahui video tersebut hanya mereka berdua dan tersangka tidak pernah menyebarkan video itu.

Baca Juga :  PMI Buleleng Diminta Eksis Dalam Kesiapsiagaan Bencana dan Kemanusiaan

“Saya tidak pernah menyebarkan video itu dan hanya kami (tersangka dan korban) yang tahu. Saya buat video untuk koleksi biar ada dilihat saja, buat video lain pernah tapi pas buat selalu dihapus,” jelas Komang AP.

Kini akibat perbuatannya, keduanya harus dikeluarkan dari sekolah dan Komang AP disangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan terhadap anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News