Mabuk Miras
Ni Kadek S (baju Abu-abu) hadir dalam pertemuan Forum Sipandu Beradat di Kantor Desa Subuk, Kecamatan Busungbiu. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Ni Kadek S (48) diduga menjadi korban penganiayaan oleh salah satu keluarganya yang berinisial I Made S (37) saat hari raya Galungan. Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di rumah I Made S sekitar pukul 19.00 WITA membuat wajah Ni Kadek S sampai bengkak. Kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Mapolsek Busungbiu untuk proses lebih lanjut.

Menurut data dari kepolisian peristiwa atau kejadian dugaan penganiayaan tersebut bermula dari Ni Kadek S yang masih satu keluarga dengan I Made S hadir dalam sebuah acara pertemuan keluarga yakni di Desa Subuk, Kecamatan Busungbiu, Buleleng. Dalam pertemuan itu antara pelaku dan korban sama-sama sempat meminum-minuman beralkohol. Tidak berselang lama diduga pelaku nekat melakukan pemukulan kearah wajah korban sehingg mengakibatkan korban mengalami bengkak pada muka dan dirasakan sakit.

Baca Juga :  Jumlah Formasi 3.871, Sekda Suyasa: Jangan Terpengaruh Oknum pada Rekrutmen P3K

Mendapati wajahnya sudah bengkak, Ni Kadek S bergegas melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Busungbiu. Akhirnya setelah dilakukan penyelidikan dan kasus dugaan penganiayaan tersebut tergolong bersifat ringan maka selanjutnya diminta untuk menyelesaikannya melalui Forum Sipandu Beradat.

Lalu, Jumat (6/1/2023) Babinkamtibmas Desa Subuk, Aipda Ida Komang Wijaya bersama Perbekel, Kelian Desa Adat, serta tokoh masyarakat Desa Subuk lantas mempertemukan kedua belah pihak di Kantor Desa. Disana I Made S telah mengaku jika melakukan pemukulan terhadap Ni Kadek S murni dikarenakan terpengaruh alkohol.

Baca Juga :  Warga di Kelurahan Banyuasri Temukan Sesosok Mayat di Trotoar

Sehingga atas pengakuan tersebut, pelaku langsung meminta maaf terhadap korban dan bersedia memberikan biaya pengobatan serta tidak mengulangi perbuatannya baik terhadap korban maupun orang lain. Korban yang sudah menerima penjelasan dan maaf dari pelaku lantas tidak lagi melanjutkan proses hukum terhadap pelaku. Untuk lebih meyakinkan agar pelaku tidak melakukan perbuatan seperti itu maka surat pernyataan berisi materai ditandatangani langsung oleh pelaku disaksikan Forum Sipandu Beradat.

“Benar permasalahannya diselesaikan lewat Forum Sipandu Beradat, kejadiannya di pas Galungan. Sudah selesai kemarin (Jumat), pelaku memberikan ganti rugi sekaligus surat penyataan tidak melakukan perbuatan seperti itu kepada korban dan lainnya,” pungkas Kapolsek Busungbiu, AKP Ketut Wisnaya saat dikonfirmasi Sabtu (7/1/2023).(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News