BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali tertibkan puluhan baliho, spanduk, banner, pamflet dan umbul-umbul yang sudah rusak dan kadaluwarsa, Rabu (18/1/2023).
Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana mengatakan, penertiban ini sebagai bentuk peningkatan citra wajah kota dalam aspek ketentraman dan ketertiban umum di sepanjang ruas jalan umum. Penertiban spanduk, banner, baliho, pamflet dan umbul-umbul dilakukan secara berkelanjutan di seluruh wilayah di Kota Denpasar. Kali ini menyasar Jalan Hayam Wuruk, Jalan Simpang Surapati, Jalan Letda Made Putra, Jalan PB. Sudirman, Jalan Diponegoro, Jalan Teuku Umar dan Jalan Imam Bonjol.
Dalam penertiban terdapat 28 spanduk, 13 banner, 7 pamflet, 2 baliho dan 1 umbul-umbul yang ditertibkan.
“Baliho, spanduk, banner, pamflet dan umbul-umbul dengan kondisi rusak maupun yang telah kadaluwarsa,” ucap Sudarsana.
Lebih lanjut, ia mengatakan, kegiatan ini juga merupakan salah satu upaya dalam menjaga kebersihan dan keindahan kota. Penertiban ini akan terus dilakukan, untuk mengantisipasi pelanggaran-pelanggaran yang sering dilakukan masyarakat.
Tidak hanya itu, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar mencabut spanduk, banner, maupun baliho yang mereka pasang jika masa izinnya telah habis.(bpn)