Wali Kota Denpasar
Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara saat membuka Rapat Kordinasi (Rakor) Pendalaman Pemahaman Gratifikasi di Graha Sewakadarma, Denpasar, Rabu (14/12/2022). Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara membuka Rapat Kordinasi (Rakor) Pendalaman Pemahaman Gratifikasi yang digelar secara luring dan daring di Graha Sewakadarma, Denpasar, Rabu (14/12/2022). Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan integritas pejabat guna mendukung pencegahan gratifikasi ini turut menghadirkan Kepala Satuan Tugas Program Pengendalian Gratifikasi (PPG), Direktorat Gratifikasi Dan Pelayanan Publik, Deputi Bidang Pencegahan Dan Monitoring KPK RI, Sugiarto sebagai narasumber.

Tampak hadir Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Denpasar, I Made Toya, Kepala Inspektorat Kota Denpasar, Putu Naning Djayaningsing, serta Pejabat di Lingkungan Pemkot Denpasar sebagai peserta.

Dalam sambutanya, Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menjelaskan, dalam rangkaian Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2022 Pemerintah Kota Denpasar melalui Inspektorat Kota Denpasar mengadakan rapat koordinasi pendalaman pemahaman gratifikasi bagi pejabat pada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar. Dimana, ASN sebagai garda terdepan dalam melaksanakan amanah pembangunan tentu harus bersih dari berbagai indikasi korupsi. Berbagai upaya pencegahan terus diupayakan sehingga mampu memberikan literasi maupun edukasi kepada ASN dalam rangka pencegahan korupsi.

Lebih lanjut dijelaskan, Pemkot Denpasar secara berkelanjutan terus mendukung upaya pencegahan korupsi. Hal ini dibuktikan dengan capaian tingkat pengendalian korupsi yang di implementasikan pada program penilaian seperti Monitoring Centre for Prevention (MCP), Survei Penilaian Integritas (SPI), Indeks Efektifitas Pengendalian Korupsi (IEPK), Zona Intgritas, WBK/WBBM, Penilaian Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan lain-lain

Baca Juga :  THR ASN di Pemkot Denpasar Sudah Cair Sejak 26 Maret Lalu, Momentum Dorong Pertumbuhan Konsumsi Masyarakat

“Beragam program penilaian ini menjadi acuan bersama untuk mengukur komitmen kita dalam mengendalikan korupsi dan perbaikan terhadap tata kelola pemerintahan, tidak hanya pada tataran pemenuhan dokumen akan tetapi kesadaran setiap pribadi untuk tetap berkomitmen menjaga integritas,” jelasnya.

Dikatakan Jaya Negara, pencegahan gratifikasi di lingkungan Pemkot Denpasar dilaksanakan secara konkret dan nyata. Langkah awalnya adalah terbitnya regulasi terkait dengan pengendalian gratifikasi berupa Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar, membentuk unit pengendalian gratifikasi pada masing-masing perangkat daerah, pedoman penanganan benturan kepentingan, mengidentifikasi bentuan kepentingan pada perangkat daerah, serta membentuk unit saber pungli Kota Denpasar. Tak hanya itu, Pemkot Denpasar juga terus berupaya melakukan berbagai terobosan ataupun inovasi guna mempersempit celah untuk melakukan tindakan korupsi, salah satunya dengan melakukan pengalihan sistem dari manual ke digitalisasi.

Baca Juga :  Sekda Alit Wiradana Lepas Peserta Program Mudik Gratis Ikawangi

“Tentunya dengan pelaksanaan kegiatan ini diharapkan memberi pemahaman anti korupsi yang lebih komprehensif khususnya tentang gratifikasi di sektor pelayanan publik, bagaimana cara menyampaikan laporan gratifikasi melalui saluran-saluran yang ada terutama pada aplikasi Gol KPK RI, mengenali jenis dan modus gratifikasi dan paham cara menghindari/menyikapi dan melaporkan gratifikasi, sehingga terwujud pelayanan publik yang bersih dan bebas korupsi karena paham tentang gratifikasi,” ujarnya.

Kepala Satuan Tugas Program Pengendalian Gratifikasi (PPG), Direktorat Gratifikasi Dan Pelayanan Publik, Deputi Bidang Pencegahan Dan Monitoring KPK RI, Sugiarto dalam paparanya menjelaskan. pengendalian Korupsi di Indonesia terus diupayakan melalui berbagai strategi dan program yang berkelanjutan. Pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 menjadi momentum bagi semua stakeholder untuk lebih memahami, mendalami dan secara bergotong-royong mengendalikan korupsi.

Baca Juga :  Beda Masalah, Selesai di Tempat yang Sama

Dikatakan lebih lanjut, berbagai jenis korupsi telah dipetakan melalui undang undang tindak pidana korupsi begitu pula strategi pengendaliannya. Oleh karenanya diharapkan kepada seluruh pejabat dan ASN tetap berkomitmen dalam menjaga integritas. Sugiarto menekankan, salah satu tindakan korupsi yang menjadi akar korupsi adalah gratifikasi. Sehingga diperlukan upaya nyata dan berkelanjutan untuk mencegah terjadinya gratifikasi.

“Karenanya pada kesempatan ini kembali saya ingatkan bahwa gratifikasi adalah akar dari korupsi, meskipun kecil itu sangat merusak, bagi seluruh ASN diperlukan integritas serta senantiasa selalu menciptakan transparansi, kepercayaan, akuntabilitas, keadilan serta menjunjung tinggi nilai-nilai anti korupsi dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat,” harapnya.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News