maling motor
Ngutang di Pinjol, Pria ini Nekat Maling Motor. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Pusing tujuh keliling karena dikejar tagihan pinjaman online (pinjol) membuat tersangka TAP melakukan tindakan nekat mencuri sepeda motor, dimana kejadian berawal dari korban SN yang kehilangan sepeda motor Honda Scoopy yang diparkir di areal gedung PBNU Provinsi Bali Jl. Pura Demak Denpasar, Sabtu (29/10/2022) pagi.

Mendapat laporan dari Korban, Tim Resmob Polsek Denpasar Barat yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Kevin Mario Immanuel, bergerak cepat melakukan pengembangan kasus dan berhasil menemukan identitas pelaku dan sekaligus mengamankan pelaku.

Baca Juga :  Jelang Nyepi dan Ramadhan, Wali Kota Jaya Negara Tinjau Pasar Murah di Musholla Baitul Mukminiin

Menurut keterangan pelaku yang saat ini sudah berstatus tersangka, menjelaskan kronologis kejadian bermula dari merencakan mengambil sepeda motor Honda Scoopy milik korban karena terlilit hutang pinjol pada Jumat (21/10/2022) jam 23.30 WITA, saat tersangka menginap bersama korban di bengkel Tri Rama Motor tersangka mengambil kunci kontak yang ditaruh tergeletak diatas kasur kemudian, Senin (24/10/2022) sekira jam 07.30 WITA tersangka mengambil sepeda motor tersebut yang diparkir di TKP dengan menggunakan kunci kontak yang diambilnya tersebut dan selanjutnya dijual kepada salah satu akun milik seseorang di media sosial.

Diwawancarai saat selesai menggelar pres release, Rabu (30/11/2022) siang, Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Made Hendra membenarkan bahwa, Tim Resmob Polsek Denpasar Barat telah berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh tersangka TAP karena terlilit hutang pinjol.

Baca Juga :  Peluncuran Program TPAKD Kabupaten Jembrana: Kredit/Pembiayaan Sektor Prioritas dan UMKM Bali Nadi Jayanti

“Kasus ini cepat terungkap berkat kerja cepat team Resmob kami serta informasi yang lengkap dan akurat dari korban”, ucap Kapolsek.(aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News