vivin aryantini
Gelapkan Uang Pajak, Vivin Aryantini Kini Ditahan Polres Badung. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Vivin Aryantini (31) asal Sukawati Gianyar diduga menggelapkan pajak milyaran rupiah dari PT HAKERSEN BALI, kini meringkuk di rumah tahanan Polres Badung.

Kapolres Badung, AKBP Leo Dedy Defretes, SIK., SH., MH., mengatakan, kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan terduga Vivin Aryantini dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Badung. Terduga merupakan karyawan bagian akunting dan pajak PT HAKERSEN BALI yang menggelapkan pajak sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2021.

“Karena tersangka diduga menggelapkan semua pembayaran Pajak Perusahaan PT HAKERSEN BALI yang selama ini sudah di bayar Perusahaan ke Kantor Pajak KPP Denpasar Barat. Namun faktanya uang untuk membayar Pajak tidak disetorkan/dibayarkan ke Kantor Pajak Denpasar Barat oleh tersangka,” kata AKBP Leo Dedy Defretes.

Semua barang bukti sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Badung, guna pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Sound System SD Negeri 5 Sibetan Raib Digondol Maling

“Atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” terangnya.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News