pencabulan
ilustrasi pencabulan. Sumber Foto : suarajogja.com

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kecamatan Seririt, Buleleng berusia 16 tahun diduga menjadi korban pencabulan dan persetubuhan oleh kakak beradik berinisial KD (20) dan KA (19). Kejadian itu diduga terjadi, Minggu (13/11/2022) dirumah kedua tersangka yang ada di salah satu desa di Kecamatan Seririt, Buleleng.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya menjelaskan awalnya korban yang merupakan pacar dari tersangka KD dijemput disekolah. Karena korban baru selesai mengikuti kegiatan ekstrakurikuler disekolahnya. Namun bukannya diantar kerumahnya, korban malah diajak kerumah KD. Setibanya dilokasi kejadian (rumah KD) korban langsung dirayu dan diajak masuk ke dalam kamar oleh KD hingga terjadilah pencabulan serta persetubuhan.

Baca Juga :  Stabilisasi Harga, DisdagperinkopUKM Pastikan Stok Seribu Ton Lebih Beras di Buleleng

Selang beberapa saat kemudian, tersangka KD diberikan tugas oleh orang tuanya untuk berjualan, sedangkan korban ditinggalkan dirumah bersama KA yang masih merupakan adik tersangka KD. Malangnya bukannya korban dijaga, KA yang tidak bisa menahan nafsu malah merayu korban dan mengajak masuk kedalam kamar hingga akhirnya berhasil mencabuli serta mencium beberapa bagian tubuh korban.

Akhirnya setelah kejadian tersebut berlalu KD yang merupakan pacar korban datang dari berjualan. Sesampainya KD dirumah, korban lalu diantar kembali pulang ke rumahnya.

Sesampainya korban di rumah, kedua orang tuanya heran kenapa anaknya yang tadinya mengaku pergi ke sekolah untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler, ketika sampai di rumah lehernya merah. Akhirnya orang tua korban langsung mengintrogasi korban dan setelah diketahui bahwa anaknya telah menerima perbuatan tidak senonoh tersebut, kedua tersangka langsung dilaporkan ke Unit PPA Polres Buleleng.

“Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (13 November 2022) lalu, namun baru dilaporkan oleh orangtua korban di Mapolres Buleleng pada Senin (14 November 2022). Setelah itu kita lakukan penyelidikan serta melakukan visum terhadap korban,” ungkap AKP Sumarjaya saat dikonfirmasi, Selasa (22/11/2022).

Baca Juga :  Ditabrak Mobil, Pemotor di Buleleng Meregang Nyawa

Lanjut AKP Sumarjaya mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan sementara menurut pengakuan korban jika perbuatan tersebut baru dilakukan sebanyak satu kali bersama KD. Akan tetapi pihaknya mengaku masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Sementara itu setelah dapat bukti yang cukup kuat akhirnya terduga pelaku yakni KD dan KA diamankan pada Selasa (15/11/2022) dirumahnya dan kini kakak beradik ini sudah ditetapkan menjadi tersangka.

“Keduanya sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Buleleng dan sudah ditetapkan jadi tersangka. Mereka (tersangka) disangka dengan pasal berbeda-beda sebab kakaknya diduga telah melakukan perbuatan cabul dan bersetubuhan Kemudian untuk adiknya melakukan perbuatan cabul,” pungkasnya.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News