NPHD
Bupati Sedana Arta Serahkan NPHD untuk 27 Banjar Adat di Bangli. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BANGLI – Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta didampingi Wakil Bupati Bangli, I Wayan Diar, anggota DPRD Kabupaten Bangli, I Wayan Wedana, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bangli, I Wayan Sugiarta dan Kabid Adat dan Tradisi Dinas Pariwisata dan Budaya Kabupaten Bangli, I Made Widana, Senin (14/14/2022) menyerahkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) kepada 27 banjar adat dari empat kelurahan di Pendopo Rumah jabatan Bupati.

Bupati Sedana Arta menyampaikan, dengan adanya penyerahan naskah hibah yang bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) ini, yang mana peruntukannya untuk sarana prasarana upacara keagamaan diharapkan dapat dipergunakan sesuai peruntukan yang telah tertuang dalam naskah dan juknis yang telah disepakati.

Baca Juga :  Pemkab Bangli Gelar Gerakan Pangan Murah

“Pergunakan bantuan ini sebaik dan seoptimalnya, jangan keluar dari peraturan, ikuti petunjuk yang ada dan jangan malu untuk bertanya tetang kegunaan dan peruntukan bantuan ini, supaya bantuan ini betul betul ada hikmah dan bermanfaat untuk kita semua,” tegasnya

Tak lupa dikesempatan tersebut Bupati Sedana Arta menyisipkan ajakan untuk siap membangun Bangli.

“Sebagai masyarakat Bangli dengan luas dan penghasilan daerah yang sedikit, mari kita satu komitmen untuk jengah membangun Bangli kearah yang lebih maju. baik Seni, Budaya, pariwisata dan pertanian ayo kita kembangkan bersama, untuk itu dukungan dan sinergitas dari seluruh komponen masyarakat yang ada kita harapkan guna menuju masyarakat Bangli yang sejahtera. Mudah-mudahan dengan niat yang siap membangun Bangli pendapatan kita makin meningkat dan jumlah bantuan kedepan bisa lebih besar dari sekarang,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bangli, I Wayan Sugiarta dalam laporannya menyampaikan, sesuai Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2018 dan kewenangan pemerintah kabupaten Bangli tentang Insentif Bendesa/Kelihan Desa Adat, Banjar Adat, Kelihan Banjar Adat, Subak/Subak Abian di Kelurahan, maka dengan selesainya proses administrasi pemberian hibah uang pada Banjar Adat yang ada di kelurahan tahun anggaran 2022 dilanjutkan dengan penyerahan  Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) kepada penerima hibah.

Baca Juga :  Bupati Bangli Pimpin Rapat Persiapan Groundbreaking Bangli Sport Center Tahap I

“Adapun tujuan dari pemberian hibah ini, yaitu untuk membantu pelaksanaan kegiatan adat di masing-masing banjar adat yang berada di wilayah kelurahan guna melestarikan, menumbuh kembangkan tradisi, Adat Budaya dan mampu memberikan keharmonisan berdasarkan Tri Hita Karana yang di jiwai agama sebagai bagian fungsi utama banjar adat,” ujarnya.

Sedangkan terkait insentif khusus untuk banjar adat di berikan kepada 27 Banjar adat yang ada di emapt kelurahan di Kecamatan Bangli, meliputi Kelurahan Kawan, Cempaga, Bebalang dan Kubu dengan besaran hibah sebesar Rp10.000.000 untuk tahun anggaran 2022 ini.(ana/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News