AKP Gede Sumarjaya
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng sepertinya tidak mengalami kendala dalam melaksanakan proses pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi dalam perkara kasus persetubuhan siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) yang terjadi Minggu (13/11/2022) lalu di salah satu desa di Kecamatan Seririt, Buleleng.

Kini penanganan terhadap kasus dengan tersangka kakak beradik ini sudah sampai pada tahap pemberkasan sebelum nantinya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam waktu dekat.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya mengatakan tahap pemberkasan terhadap kasus dengan korban anak yang masih berusia 16 tahun tersebut dilakukan setelah 4 orang saksi seperti orang tua korban serta tersangka dan satu saksi fakta sudah diperiksa. Kemudian ditambah keterangan dari kedua tersangka yakni KD (20) dan KA (18) sudah diperiksa. Sehingga setelah proses selesai maka proses pengiriman berkas perkara tahap 1 kepada JPU akan segera dilakukan.

“Dalam proses penyelidikan terhadap kasus ini sementara belum ada kendala. Jadi untuk mempercepat maka proses pemberkasan berkas perkara akan dilakukan mulai minggu ini dan segera dilakukan pengiriman tahap 1 ke JPU,” jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu (23/11/2022).

Baca Juga :  Sambut HBKN, Pemkab Buleleng Kembali Gelar Pasar Murah

Sementara itu, kedua tersangka yang masih merupakan saudara kandung ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Buleleng. Lalu terkait kondisi korban yang merupakan pacar dari tersangka KD, kata AKP Sumarjaya menyebutkan korban masih merasa trauma, akan tetapi selama korban dimintai keterangan semuanya berjalan lancar tanpa kendala.

“Sementara saat ini tidak ada kendala berarti korban juga sudah bisa menceritakan apa yang dia alami,” terangnya.

Kini akibat perbuatannya keduanya disangka telah melakukan tindak pidana Persetubuhan dan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalamm rumusan pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News