Curi Mobil
Tim Opsnal Polsek Abiansemal Amankan Pelaku Pencurian Mobil. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Tim Reskrim Polsek Abiansemal berhasil mengamankan pelaku pencurian mobil yang terjadi pada Minggu (18/9/2022) di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Warung Tanah Ayu Subak Darmayasa, Desa Sibang Gede, Kecamatan Abinsemal, Kabupaten Badung.

Atas seizin Kapolres Badung, AKBP Leo Dedy Defretes, S.I.K., S.H., M.H., Kapolsek Abiansemal, Kompol I Gusti Made Sudarma Putra, S.Sos., S.H., M.A.P., mengatakan pengungkapan kasus pencurian tersebut berawal dari laporan korban atas nama KLYN (38) asal Desa Sibang Gede, Abiansemal ke SPKT Polsek Abiansemal, yang melaporkan pencurian mobil jenis sedan Corolla keluaran tahun 1980.

Baca Juga :  Disdikpora Badung Gelar Pelatihan Wirausaha Muda, Ciptakan Generasi Mandiri dan Berdaya Saing

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Abiansemal, AKP I Nyoman Susila, S.H., memerintahkan tim opsnal Polsek Abiansemal yang dipimpin oleh Panit Opsnal IPDA I Dewa Made Astawa, S.H., untuk dilakukan penyelidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan dan hasil olah TKP (tempat kejadian perkara) serta petunjuk dari CCTV di sekitar TKP maka ciri-ciri diduga pelaku mengarah pada seorang laki-laki dengan inisial IWP (30) asal Peguyangan Kangin Denpasar, selanjutnya Tim Opsnal bergerak menuju ke tempat rumah tinggal pelaku dan mengamankannya.

Baca Juga :  KPK Observasi Program Percontohan Kabupaten Antikorupsi di Badung

“Setelah dilakukan introgasi pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil mobil jenis sedan Corolla yang diparkir di pinggir jalan dengan menyewa jasa mobil derek,” jelas Kapolsek Abiansemal pada Rabu (21/9/2022) siang.

Kepada Polisi, pelaku mengakui bahwa mobil tersebut langsung dijual ke tempat penjual rongsokan besi yang beralamat di Denpasar dengan harga Rp3.500.000,- selanjutnya uang hasil dari penjualan tersebut digunakan untuk membeli alkohol dan membayar hutang.

“Sementara pelaku masih kita interogasi untuk dilakukan pengembangan. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun Penjara,” pungkas Kompol I Gusti Made Sudarma Putra. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News